Disanksi PDIP karena Bentuk Dewan Kolonel, Johan Budi: Emang Saya Menyerang Ganjar Pranowo?

Anggota Komisi III DPR Johan Budi, mengaku belum mendapatkan surat keputusan soal sanksi yang dilayangkaan DPP PDIP melalui Badan Kehormatan.

Editor: Vivi Febrianti
Kompas.com
Anggota Komisi III DPR Johan Budi Sapto Pribowo, mengaku belum mendapatkan surat keputusan soal sanksi yang dilayangkaan DPP PDIP melalui Badan Kehormatan. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Anggota Komisi III DPR Johan Budi Sapto Pribowo, mengaku belum mendapatkan surat keputusan soal sanksi yang dilayangkaan DPP PDIP melalui Badan Kehormatan.

"Saya belum melihat surat itu ya, tapi kalau yang lain saya enggak tahu, tapi saya belum melihat surat yang disebut sanksi pertama dan terakhir."

"Sampai hari ini saya belum melihat. Saya enggak tahu kalau saya dikirimi, mungkin belum sampai ke saya, tapi sampai hari ini saya belum membaca atau melihat," kata Johan kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (1/11/2022).

Dia justru mempertanyakan sanksi berat dan terakhir yang diberikan DPP PDIP melalui Badan Kehormatan kepadanya, soal aktivitas Dewan Kolonel tersebut.

“Saya salah apa? Pertanyaannya kenapa saya mesti dipanggil, salah saya apa? Kamu anggap saya salah enggak?" Tanya Johan.

Dia mengatakan, Dewan Kolonel hanyalah sekumpulan kader di Fraksi PDIP yang ingin membantu Puan Maharani menyosialisasikan kerja-kerjanya dan capaian-capaiannya.

Baca juga: Comblangan Ganjar-Ridwan Kamil Maju Pilpres 2024 Direspon Baik PDIP, Bima Arya: Tergantung Pimpinan

Dewan Kolonel, kata Johan, juga tidak dibentuk oleh fraksi maupun partai itu sendiri

"Ini bukan organisasi kok. Ini kumpulan kader-kader dari Fraksi PDIP yang ingin menyosialisasikan Mbak Puan kepada publik."

"Dan ini tak dimaksudkan juga menyerang Ganjar Pranowo, enggak ada hubungannya," jelas Johan.

Legislator Komisi III DPR itu justru merasa senang, lantaran PDIP punya banyak tokoh dengan elektabilitas tinggi.

"Tapi ini soal pilihan kan? Boleh dong saya memilih, mendukung, atau menyosialisasikan Mbak Puan."

"Boleh juga saya tak menyalahkan, baik yang di eksternal maupun di internal, untuk favoritisme itu ke Ganjar ya enggak apa-apa" papar Johan.

Karena itulah, jika hendak mencari tahu alasan soal dirinya disanksi, Johan mempersilakan agar Sekjen PDIP yang memberi penjelasan.

"Kalau nanya soal teguran dan sebagainya, silakan tanya ke Pak Sekjen, tanya saja, salahnya saya, melanggar AD/ART?"

Baca juga: Isu Presiden Jokowi Akan Jadi Ketum PDIP Tahun 2024, Projo Solo: Biar Fokus Saja

"Tanya aja, saya hanya kader biasa yang anggota Fraksi PDIP ingin membantu Mbak Puan yang juga Ketua DPR RI kita, untuk menyosialisasikan ke bawah, sambil ya tentu untuk partai juga," jelasnya.

Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Komarudin Watubun mengatakan, selain memberikan sanksi teguran lisan kepada Ganjar Pranowo, hal yang sama juga dilayangkan kepada para pencetus Dewan Kolonel.

"Kita jatuhkan sanksi kepada teman-teman yang menamakan diri sebagai Dewan Kolonel," kata Komarudin di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta, Senin (24/10/2022).

Komarudin pun merinci nama-nama pencetus Dewan Kolonel yang disebut-sebut bertugas untuk mendorong Puan Maharani sebagai capres 2024.

"Pak Trimedya Panjaitan, kemudian Pak Johan Budi, Masinton Pasaribu, dan Pak Hendrawan Supratikno, dan beberapa yang ada nama tapi tidak terlibat langsung di media," tuturnya.

Nama-nama tersebut, kata Komarudin, akan dipanggil dan dimintai klarifikasi.

Namun, Legislator Komisi II DPR itu menegaskan, pencetus Dewan Kolonel mendapatkan sanksi terakhir.

"Kenapa mereka ini langsung dijatuhkan sanksi terakhir?"

"Ya, sanksi keras dan terakhir karena mereka lakukan kegiatan di luar AD ART partai dan pernah sudah diberi peringatan pertama, kemudian ini peringatan kedua, ketiga keras dan terakhir," terangnya.(*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Disanksi PDIP Gegara Bentuk Dewan Kolonel, Johan Budi: Saya Salah Apa?

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved