Polisi Tembak Polisi

Sebut Susi Berbohong, Majelis Hakim Diprotes Guru Besar Kriminolog UI: Tidak Pakai Tenggang Rasa

Guru Besar Ilmu Kriminologi Universitas Indonesia meminta majelis hakim mempertimbangkan faktor lain sebelum memberikan label saksi berbohong.

Editor: Tsaniyah Faidah
Youtube channel Kompas tv
Guru Besar Ilmu Kriminologi Universitas Indonesia, Adrianus Meliala meminta majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU) maupun penasihat hukum (PH), untuk tidak secara cepat memberikan 'label' bohong terhadap saksi. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Majelis hakim diprotes Guru Besar Ilmu Kriminologi Universitas Indonesia, Adrianus Meliala.

Protes ini imbas majelis hakim menyebut ART Ferdy Sambo, Susi berbohong saat memberikan saksi dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Adrianus Meliala meminta majelis hakim bijak saat bertanya kepada saksi.

Ia meminta majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU) maupun penasihat hukum (PH), untuk tidak secara cepat memberikan 'label' bohong terhadap saksi, hanya karena keterangannya dalam persidangan tidak sama dengan yang disampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"Janganlah cepat-cepat memakai label bohong, saya lihat dalam hal ini, majelis, demikian juga jaksa, demikian juga PH, cepat sekali ya (menyematkan label bohong)."

"Dan seperti tidak memakai tenggang rasa, memakai label bohong kepada yang bersangkutan," kata Adrianus dalam program Kompas TV, Selasa (1/11/2022).

Ia melihat inkonsistensi keterangan yang disampaikan saksi Susi, merupakan dampak dari tekanan yang dirasakan dan terbatasnya pendidikan yang dimiliki, sehingga tidak mengerti cara yang benar dalam menyampaikan keterangan dalam persidangan.

"Kalau lihat dari wajahnya, dari tutur katanya, itu yang bersangkutan amat terbatas ini, saksi ini," nilai Adrianus.

Menurut Adrianus, mungkin saja Susi tidak memiliki niat untuk mengubah keterangan yang kemudian dianggap hakim, JPU, dan penasihat hukum terdakwa sebagai 'berbohong.'

Namun berubahnya keterangan Susi, kata dia, bisa saja disebabkan keterbatasan pengetahuan yang dimiliki dalam menyampaikan suatu kesaksian hukum.

"Mungkin sekali ia tidak ada niat berbohong, tidak juga sedang berbohong, tapi karena yang bersangkutan punya keterbatasan, maka lalu seperti berbohong," papar Adrianus.

Adrianus pun meminta majelis hakim mempertimbangkan faktor keterbatasan tersebut, sebelum 'memberikan label saksi berbohong.'

"Harap hal ini dilihat oleh hakim sebagai satu keterbatasan, dan bukan sebagai suatu bentuk kebohongan," beber Adrianus.(*)

 

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Guru Besar Kriminolog UI Minta Majelis Hakim Jangan Gampang Melabeli Saksi Berbohong Seperti Susi

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved