Polisi Tembak Polisi
Bantah Adik Brigadir J, Putri Sebut Sudah Biasa Kasih Barang ke Anggota Polri: Tidak Spesial
Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, memberikan keterangan pada persidangan, Selasa (1/11/2022) di PN Jaksel.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, memberikan keterangan pada persidangan, Selasa (1/11/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam keterangannya di depan majelis hakim, Putri Candrawathi yang hadir mengenakan busana serba hitam lebih banyak membantah keterangan yang disampaikan saksi dari pihak keluarga korban.
Berikut dirangkum Tribunnews.com:
1. Bantah Ikut Tembak Brigadir J
Putri Candrawathi membantah ikut menembak mati Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Istri Ferdy Sambo itu mengaku terkejut mendengar adanya tuduhan dari pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak bahwa dirinya menjadi penembak ketiga setelah Bharada Ricard Eliezer dan suaminya Ferdy Sambo.
"Untuk Bapak Kamaruddin, mohon maaf Pak, saya terkejut ketika Bapak menyatakan bahwa saya adalah penembak ketiga," kata Putri.
Putri mengatakan bahwa pada saat kejadian penembakan Brigadir J, ia berada di dalam kamar untuk beristirahat.
"Karena pada saat kejadian saya berada di kamar, sedang beristirahat," imbuh Putri.
Dugaan Putri Candrawathi jadi penembak ketiga Brigadir J ini berawal dari pernyataan Kamaruddin Simanjuntak.
Baca juga: Makna Mendalam Ikat Kepala Ibu Brigadir J, Sebelumnya Kenakan Ulos yang Dipakai Vera Simanjuntak
2. Bantah Minta Dicarikan Anak Adopsi
Putri Candrawathi membantah pernyataan saksi Yuni Artika soal adopsi anak ke keluarga Yoshua.
“Sedikit menegaskan untuk Ibu Yuni, saya tidak pernah menyampaikan Yosua untuk mengadopsi seorang anak dari keluarga Yosua,” ujarnya.
Yuni Artika, adik Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), mengungkap bahwa Putri Candrawathi pernah meminta tolong mencarikan anak laki-laki untuk diadopsi kepada keluarga Brigadir J.
Hal itu diungkapkan Yuni Artika saat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang lanjutan atas terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).
Ia mengatakan permintaan Putri Candrawathi kepada keluarga Brigadir Yoshua mencarikan anak laki-laki itu terjadi pada Maret 2020 lalu.
Namun setelah dicari-cari, pihak keluarga ternyata tidak mendapatkan anak bayi laki-laki seperti diharapkan Putri Candrawathi.
3. Bantah Sering Berikan Hadiah
Putri Candrawathi mengaku biasa memberikan uang hingga barang kepada anggota Polri, tak hanya kepada orang tertentu.
Hal itu sekaligus membantah kesaksian adik Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Mahareza Rizky atau Reza Hutabarat.
Baca juga: Pertama Kali Bertemu, Putri Candrawathi Minta Nomor HP Reza, Terungkap Kirim Pesan Ini Tiap Minggu
Reza sempat mengaku diberikan uang Rp 5 juta hingga dompet dari Putri Candrawathi di persidangan.
Namun pemberian itu disebut hal yang biasa atau tak spesial oleh Putri.
Menurut Putri, dirinya biasa memberikan uang maupun barang kepada anggota Polri maupun ajudan Ferdy Sambo.
Adapun pemberian kepada Reza juga bertepatan dalam HUT Bhayangkara.
"Saya memberikan kepada Reza karena dia anggota Polri dan juga saya berikan bukan hanya kepada Reza tetapi beberapa anggota sebagai tanda kasih keluarga," kata Putri saat memberikan keterangan di persidangan PN Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 3 Bantahan Putri Candrawathi dalam Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J