Dua Siswi SMP di Klapanunggal Bogor Jadi Korban Rudapaksa, Digilir Lima Laki-laki

kedua korban anak gadis di bawah umur ini disetubuhi oleh para pelaku pada bulan September 2022 lalu. pelaku dan korban ini berkenalan melalui media s

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Foto lokasi kejadian persetubuhan terhadap dua siswi SMP gadis anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor yang dilakukan oleh 5 kawanan pelaku, Kamis (3/11/2022) 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Dua siswi SMP di wilayah Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor menjadi korban pencabulan dan persetubuhan oleh kawanan 5 orang laki-laki.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menjelaskan, kedua korban anak gadis di bawah umur ini disetubuhi oleh para pelaku pada bulan September 2022 lalu.

"Tanggal 22 September, kemudian tanggal 24 September dan 25 September, dua orang korban ini telah disetubuhi oleh para tersangka," kata AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Kamis (3/11/2022).

Dia menjelaskan, pelaku dan korban ini berkenalan melalui media sosial lalu mereka melakukan pertemuan dan korban diajak jalan-jalan.

Korban kemudian diajak untuk ke rumah salah satu pelaku kemudian disana dicekoki minuman keras sampai mabuk.

Baca juga: Kasus Pencabulan Anak oleh Ayah Tiri di Klapanunggal Bogor Dibongkar Warga, Kondisi Fisik Pemicunya

"Korban secara bergantian disetubuhi oleh para tersangka," kata AKBP Iman Imanuddin.

Dari 5 pelaku, sementara ini Polisi baru menangkap 3 orang dan sisanya 2 orang pelaku masih dalam pengejaran.

Dari kelima pelaku ini, 1 orang pelaku diantaranya sudah tergolong dewasa dan 4 pelaku lainnya masih anak remaja.

Para tersangka kami dikenakan Pasal 81 jo pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 sebagaimana perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Juga pasal 4 ayat 1 huruf b, pasal 4 ayat 2 huruf c dan pasal 6 huruf c UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

"Ancaman pidananya adalah minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 Miliar," ungkap AKBP Iman Imanuddin.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved