Jual Satwa Dilindungi, Dua Pelaku Penjual Owa Jawa Dibekuk Polres Bogor
Polres Bogor akan terus mengembangkan penyidikan kasus ini karena para tersangka ini mengaku mendapatkan Owa Jawa via media sosial Facebook. Owa Jawa
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Dua pria pelaku penjual satwa dilindungi berinisial MM (32) dan SU (26) ditangkap Satreskrim Polres Bogor karena hendak menjual seekor satwa Owa Jawa senilai Rp 5 Juta di wilayah Sentul, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor.
Kedua tersangka ditangkap setelah Polisi mendapatkan informasi dari aktivis pecinta satwa terkait juali beli Owa Jawa tersebut.
" Satreskrim Polres Bogor melakukan penyelidikan dan mengamankan dua tersangka yang saat diamankan dua tersangka itu menguasai satu ekor owa jawa," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, Jumat (4/11/2022).
Dari kedua tersangka ini, Tersangka MM warga Kabupaten Bogor berperan sebagai kurir dan Tersangka SU sebagai penjual utama warga asal Cianjur.
Owa Jawa dari tangan para tersangka turut diamankan kemudian diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jawa Barat.

Kedua tersangka dikenakan pasal 21 ayat 2 jo pasal 40 UU nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi dan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya jo Permen LHK yang mengatur jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.
"Ancaman pidana terhadap kedua orang tersangka 5 tahun penjara dan denda Rp 100 Juta," kata AKBP Iman Imanuddin.
Iman mengatakan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan kasus ini karena para tersangka ini mengaku mendapatkan Owa Jawa via media sosial Facebook.(*)