Kronologi 5 Pemuda di Bogor Rudapaksa Bergiliran Gadis SMP, Berawal Kenalan Via Medsos

Kedua korban disetubuhi secara bergiliran oleh 5 pemuda pelaku antara lain AM (20), IM (16), RA (16), FF dan A. Mereka berkenalan via media sosial kem

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Polres Bogor merilis pengungkapan kasus persetubuhan dua siswi SMP anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor yang dilakukan oleh 5 orang kawanan pelaku, Kamis (3/11/2022). 

Kejadian ini terbongkar oleh pihak keluarga masing-masing korban setelah korban bercerita sehingga kemudian pihak keluarga melaporkannya ke Polisi.

"Kondisi korban baik, sekarang di keluarganya masing-masing," kata AKP Siswo DC Tarigan.

Dari 5 pelaku, sementara ini 3 tersangka sudah ditangkap dan 2 pelaku lainnya masih buron.

Sering nonton video porno

Diberitakan sebelumnya, Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan bahwa 5 pemuda kawanan pelaku persetubuhan terhadap dua gadis SMP berinisial PLY (13) dan TS (14) di Klapanunggal, Kabupaten Bogor dilatar belakangi motif sering menonton video porno.

Foto lokasi kejadian persetubuhan terhadap dua siswi SMP gadis anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor yang dilakukan oleh 5 kawanan pelaku, Kamis (3/11/2022)
Foto lokasi kejadian persetubuhan terhadap dua siswi SMP gadis anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor yang dilakukan oleh 5 kawanan pelaku, Kamis (3/11/2022) (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

"Memang para tersangka ini sering nonton video porno sehingga terinspirasi atau penasaran dengan adegan-adegan di film tersebut kemudian mencoba kepada para korban," kata AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Kamis (3/11/2022).

Kelima pelaku ini, salah satunya berstatus sudah dewasa, dan 4 orang lainnya masih berstatus anak atau pelajar yang beberapa sudah berhenti sekolah.

Kapolres Bogor mengimbau kepada orang tua untuk lebih mengawasi aktivitas anak-anaknya dalam hal pergaulan termasuk penggunaan HP.

"Terutama dalam penggunaan smartphone. Begitu deras, begitu mudah informasi-informasi yang masuk baik dari media sosial, internet dan lain-lain sehingga membutuhkan kepedulian dan kepekaan kita untuk memberikan kepedulian, pemahaman dan edukasi untuk lebih bijak lagi dalam menggunakan media sosial dan smartphone," ungkapnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 81 jo pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 sebagaimana perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Juga pasal 4 ayat 1 huruf b, pasal 4 ayat 2 huruf c dan pasal 6 huruf c UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

"Ancaman pidananya adalah minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 Miliar," ungkap AKBP Iman Imanuddin.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved