Polisi Tembak Polisi

12 Saksi Ini Dihadirkan di Sidang Bharada E-Bripka RR-Kuat, Pakar Analisa Alasan Terdakwa Digabung

3 Terdakwa kasus Brigadir J yakni Kuat Maruf, Bharada E dan Bripka RR bakal dipertemukan dalam sidang hari ini, Senin (7/11/2022)

Editor: khairunnisa
kolase Youtube
Kuat Maruf (tengah), Bharada E (kiri) dan Bripka RR (kanan) bakal dipertemukan dalam sidang hari ini, Senin (7/11/2022) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Tiga terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) akan dipertemukan.

Tiga terdakwa itu adalah Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Sidang ketiga terdakwa itu akan digelar pada Senin (7/11/2022) dan rencananya akan digabung.

Padahal, menurut Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, Eliezer yang ditetapkan sebagai justice collaborator (JC) seharusnya mendapat penanganan khusus dengan pemisahan berkas perkara, penahanan, dan persidangan.

Saat ini kelima terdakwa pembunuhan berencana Yosua tengah menjalani persidangan.

Mereka adalah Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga).

Kelimanya didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan rencananya akan menghadirkan 12 saksi dalam sidang ketiga terdakwa pada hari ini.

Berikut ini daftar saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan Eliezer, Ricky, dan Kuat:

1. Rojiah alias. Jiah (ART Ferdy Sambo di rumah Jl. Saguling)

2. Sartini (ART Ferdy Sambo di rumah Jl. Saguling)

Baca juga: Melihat Kamar Putri Candrawathi di Rumah Magelang Milik Ferdy Sambo, Bantal Ungu Paling Mencolok

3. Anita Amalia Dwi Agustine (Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong)

4. Bimantara Jayadiputro (Provider PT. Telekomunikasi Seluler bagian officer security and Tech Compliance Support)

5. Viktor Kamang (Legal Counsel pada provider PT. XL AXIATA)

6. Tjong Djiu Fung (biro jasa CCTV)

7. Raditya Adhiyasa (pekerja lepas di Biropaminal Divpropam Polri)

8. Ahmad Syahrul Ramadhan (sopir ambulans)

9. Ishbah Azka Tilawah (petugas swab di Smart Co Lab)

10. Nevi Afrilia (petugas swab di Smart Co Lab)

11. Novianto Rifa'i (staf pribadi Ferdy Sambo)

12. Bharada Sadam (sopir Ferdy Sambo)

Penampakan lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (mulai dari Kiri atas searah jarum jam) Ada Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf
Penampakan lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (mulai dari Kiri atas searah jarum jam) Ada Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf (kolase Instagram)

Kenapa Digabung ?

Ahli hukum pidana Asep Iwan Iriawan menduga alasan penggabungan persidangan 3 terdakwa dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf karena majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lelah akibat jadwal sidang yang padat.

"Nah sekarang mungkin majelis ingin biar cepet, karena lelah juga karena sidang tiap hari dong kalau saya perhatikan," kata Asep seperti dikutip dari Kompas TV, Minggu (6/11/2022).

Akan tetapi, Asep menilai padatnya jadwal sidang adalah akibat kekeliruan saat menentukan jumlah perkara yang ditangani para majelis hakim dalam kasus itu.

"Kalau kita perhatikan majelis sidang Senin sampai Rabu, tapi ya kesalahan sejak awal kenapa enggak memilah dan memilih mengatur sidangnya," ucap Asep yang merupakan mantan hakim.

Selain itu, kata Asep, hal yang membuat persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Yosua harus ditangani secara cermat karena perkara itu disorot oleh masyarakat dan juga menjadi pertaruhan muruah 3 lembaga.

"Ini kan menarik perhatian, butuh ketelitian, perlu kehati-hatian. Masyarakat betul-betul memperhatikan, karena mempertaruhkan 3 lembaga, kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Artinya ada keterbukaan," ucap Asep.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pakar soal Sidang Bharada E-Bripka RR-Kuat Ma'ruf: Hakim Ingin Cepat karena Lelah"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved