Polisi Tembak Polisi

Sidang Digabung dengan Bripka RR-Kuat Maruf, Bharada E Dikawal Pria Berbadan Tegap, Terkuak Sosoknya

Hari ini, Kuat Maruf, Bripka RR, dan Bharada E disatukan dalam satu persidangan yang sama. Bharada E sempat dikawal pria berbadan tegap

Penulis: khairunnisa | Editor: Soewidia Henaldi
Youtube channel Kompas tv
Dari kiri ke kanan- Kuat Maruf, Bripka RR, dan Bharada E dalam satu persidangan yang sama, Senin (7/11/2022). Bharada E sempat dikawal ketat petugas LPSK. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) hari ini, Senin (7/11/2022) menghadirkan tiga terdakwa sekaligus.

Mereka adalah Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Maruf.

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan 12 saksi terkait ketiga terdakwa yang disidang.

Tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak pukul 10.00 Wib, Bharada E langsung memasuki ruang persidangan.

Pun dengan Bripka RR dan Kuat Maruf yang menyusul Eliezer ke ruang sidang.

Duduk sejajar di depan kursi majelis hakim, tiga terdakwa tampil kompak.

Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf mengenakan kemeja putih-putih dan celana hitam.

Datang setelah Bharada E, Bripka RR sontak duduk di kursi tengah.

Bripka RR langsung menyapa Bharada E seraya mengajaknya berbincang selama lima detik.

Usai ketiga terdakwa hadir, majelis hakim pun memasuki ruang sidang.

Memulai persidangan, hakim ketua Wahyu Iman Santoso mengabsen satu persatu terdakwa yang hari ini bakal disidangkan.

Baca juga: LPSK Tanggapi Sidang Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf Digabung: Ada Maksud Tersendiri dari Hakim

Urutannya mulai dari Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf.

(dari kiri ke kanan) Kuat Maruf, Bripka RR, dan Bharada E dalam satu persidangan yang sama, Senin (7/11/2022). Bharada E sempat dikawal ketat petugas LPSK
(dari kiri ke kanan) Kuat Maruf, Bripka RR, dan Bharada E dalam satu persidangan yang sama, Senin (7/11/2022). Bharada E sempat dikawal ketat petugas LPSK (Youtube channel Kompas tv)

Bharada E Dikawal Pria Berbadan Tegap

Sementara itu, sebelum memasuki ruang sidang, Bharada E sempat jadi sorotan.

Mantan anak buah Ferdy Sambo itu tampak dikawal beberapa pria berbadan tegap yang mengenakan kemeja biru dongker dan masker hitam serta tas ransel berwarna hitam.

Dengan emblem berwarna merah putih, pria berbadan tegap yang mengawal Bharada E bersiaga di depan ruang sidang.

Saat Bharada E hendak memasuki ruang sidang, para pria berbadan tegap yang jumlahnya lebih dari lima orang itu segera mengepung sang terdakwa.

Pun saat Bharada E hendak masuk ruangan, para pria berbadan tegap itu tak membiarkan siapapun termasuk polisi untuk berdiri di sekitar Eliezer.

Usut punya usut, pria berbadan tegap tersebut bukanlah anggota kepolisian.

Mereka adalah petugas pengamanan khusus dari LPSK yang hendak melindungi Bharada E.

Bharada E dikawal ketat petugas LPSK jelang persidangan kasus pembunuhan Brigadir J, Senin (7/11/2022)
Bharada E dikawal ketat petugas LPSK jelang persidangan kasus pembunuhan Brigadir J, Senin (7/11/2022) (Youtube channel Kompas tv)

Seperti diketahui, Bharada E adalah justice collaborator yang dilindungi keberadaannya oleh LPSK.

Sebagai 'pembisik' atau pembongkar kasus Brigadir J, Bharada E memang punya hak untuk dilindungi terkait kasus tersebut.

Harusnya Dipisah

Pengawalan ketat yang dilakukan LPSK terhadap Bharada E hari ini tampaknya bertepatan dengan penggabungan persidangan.

Terkait hal tersebut, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akhirnya bersuara perihal penggabungan sidang para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J pada hari ini, Senin (7/11/2022).

Baca juga: 2 ART Ferdy Sambo Dihadirkan di PN Jakarta Selatan, Kuasa Hukum Bharada E Singgung Kejujuran

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi menilai sidang Bharada Eliezer idealnya dipisah dengan terdakwa lainnya, mengingat statusnya adalah justice collaborator.

"Ya memang kalau idealnya itu dipisah ya. Artinya masing-masing memberikan keterangan atau diperiksa sebagai terdakwa dalam posisi sebagai justice collaborator," kata Edwin dilansir Kompas.com, Senin (7/11/2022).

Meski demikian Edwin mengaku LPSK tidak bisa mencampuri proses persidangan yang tengah berlangsung.

Oleh karena itu Edwin pun menyerahkan semua keputusan terkait persidangan kasus pembunuhan Brigadir J ini kepada majelis hakim.

Karena mungkin saja dibalik penggabungan sidang Bharada Eliezer dengan terdakwa lainnya ini, terdapat agenda sendiri dari majelis hakim untuk menguji keterangan pada terdakwa.

"Jadi kita serahkan kepada majelis hakim. Yang bisa saya sampaikan mungkin ada agenda tersendiri dari majelis hakim untuk menguji keterangan dari Bharada E, Ricky, dan Kuat, mana yang layak dipercaya."

"Mungkin itu yang perlu kita pahami atau maklumi bahwa ada agenda maksud tersendiri dari majelis hakim kenapa digabung," terang Edwin.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved