Pelaku Pencuri dan Pembobol SD di Ciampea Bogor Berjumlah Lima Orang, Satu Pelaku Masih Buron

Sebanyak 4 pelaku diantaranya telah berhasil ditangkap oleh Tim Unit Reskrim Polsek Ciampea. Sementara satu orang pelaku lagi yang masih buron atau ma

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
Rekaman CCTV aksi pencurian di SDN Cihideung Ilir 04, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor (31/10/2022) Pelaku pembobolah SDN di Ciampea Bogor berjumlah 5 orang, 4 sudah ditangkap satu diantara masih buron 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Pelaku pencurian dengan pembobolan sekolah di SDN Cihideung ilir, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor menurut Polisi totalnya berjumlah 5 orang.

Mereka bersama-sama melakukan pencurian barang-barang yang ada di sekolah pada 31 Oktober 2022 dini hari lalu yang juga viral karena pelaku meninggalkan coretan 'TOM Bogor Gangster' di lokasi kejadian.

"Jumlah seluruhnya lima (pelaku), cuma yang satu masih kita lakukan pencarian," kata Kapolsek Ciampea Kompol Beben Susanto di Mako Polres Bogor, Selasa (8/11/2022).

Sebanyak 4 pelaku diantaranya telah berhasil ditangkap oleh Tim Unit Reskrim Polsek Ciampea.

Mereka adalah MA (17), MI (16), DH (17) dan KW (20).

Baca juga: Pembobolan SD di Ciampea Bogor Diduga Gangster, Kasat Reskrim Bilang Begini

"Ditangkapnya di Desa Cihideung Ilir, masih satu desa, beda kampung, (penangkapan) di kontrakan," kata Kompol Beben Susanto.

Sementara satu orang pelaku lagi yang masih buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO) diketahui berinisial G.

Para pelaku ini, kata Kapolsek, tidak punya riwayat keterkaitan dengan sekolah SD yang mereka bobol tersebut dan motifnya sendiri adalah ekonomi kebutuhan pribadi mereka.

"Sementara dari mereka tidak ada yang pernah bekerja di sekolah. Tapi mereka memang putus sekolah semua, sehingga tidak ada kaitannya dengan sekolah tersebut," kata Kapolsek.

Terkait vandalisme atau coretan atas nama gengster, kata Kapolsek, dari pengakuan pelaku hanyalah iseng.

"Hasil keterangan dari mereka, mereka berbuat curat coret itu alasannya hanya sekedar iseng saja. Dari pengakuan sementara begitu, jadi tidak ada kaitannya dengan gengster," ujar Kompol Beben Susanto.

Dalam perkara ini Polisi menyita barang bukti barang hasil curian berupa printer, laptop, proyektor, dispenser, galon, tabung gas Elpiji, serta berbagai senjata tajam yang digunakan pelaku berupa celurit, golok dan pedang.

Para pelaku pencurian sekolah SD di Ciampea ini dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved