Viral di Medsos

Terkuak Video Wanita Kebaya Merah Dijual Rp 750 Ribu di Telegram, Polisi Temukan 92 Part Adegan Syur

Tarif pembuatan video syur wanita berkebaya merah ternyata Rp 750 ribu. Dua pemeran video asusila tersebut adalah sepasang kekasih

Penulis: khairunnisa | Editor: Damanhuri
kolase Youtube
Tarif pembuatan video syur wanita berkebaya merah ternyata Rp 750 ribu. Dua pemeran video asusila tersebut adalah sepasang kekasih yang aktif memproduksi video tak senonoh dan menjualnya di Twitter dan Telegram 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Sederet fakta baru terkait kasus video syur wanita kebaya merah dikemukakan penyidik dari Polda Jatim.

Untuk diketahui, kedua pemeran video syur wanita kebaya merah telah ditangkap dan dijadikan tersangka.

Mereka adalah ACS, pemeran pria dan AH, pemeran wanita yang ikonik dengan kebaya merah.

Resmi ditetapkan sebagai tersangka, ACS dan AH tertunduk lesu saat dihadirkan dalam konferensi pers Polda Jatim, Selasa (8/11/2022).

Dalam konpres tersebut, Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman mengurai temuan baru dari kasus video syur tersebut.

Diungkap pihak kepolisian, video wanita kebaya merah tersebut dibuat delapan bulan lalu.

"Pembuatan video tersebut adalah 8 Maret 2022 sekitar pukul 22.00 Wib. Sesuai invoice pada salah satu hotel saat pembuatan video tersebut. Di kamar no 1710 lantai 17," ungkap Farman dilansir TribunnewsBogor.com dari live streaming Tribun Jatim di Facebook.

Berhasil menangkap kedua pemeran video syur tersebut, penyidik berhasil mengetahui profesi asli ACS dan AH.

ACS yang merupakan warga Surabaya sehari-hari bekerja sebagai freelance dan pekerja wedding organizer (WO).

Sementara AH yang merupakan warga Malang adalah seorang model.

Penangkapan para tersangka itu juga dibarengi dengan barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian.

Baca juga: Alasan Wanita di Video Syur Pakai Kebaya Merah karena Fantasi, Profesi Sang Pria Ternyata Pengusaha

Penyidik berhasil menyita laptop warna hitam, hardisk, hardisk eksternal, 2 handphone Realme, invoice kamar dari tersangka.

Tarif dan Modus

Terkait video asusila tersebut, para tersangka mengaku bahwa video wanita kebaya merah tersebut hanya salah satu dari 'karya' yang mereka hasilkan.

Sehari-hari, para tersangka memproduksi dan menjual video syur di media sosial Twitter dan Telegram.

Hasil penjualan konten porno tersebut lantas digunakan untuk kehidupan sehari-hari.

Proses pembuatan video syur tersebut dilakukan di kamar pribadi pelaku atau kamar hotel.

Adapun perihal kebaya merah yang digunakan pemeran wanita, rupanya ada alasan tersendiri.

Ternyata video tersebut adalah pesanan dari seseorang melalui akun Twitter.

Lewat direct messages, seseorang tersebut meminta AH untuk membuat video syur dengan tema resepsionis hotel.

Dua pemeran video syur wanita berkebaya merah akhirnya ditangkap polisi. Identitas keduanya pun terungkap. Ternyata warga Surabaya
Dua pemeran video syur wanita berkebaya merah akhirnya ditangkap polisi. Identitas keduanya pun terungkap. Ternyata warga Surabaya (Instagram)

"Modus, tersangka ACS dan AH membuat adegan tersebut dikarenakan adanya pesanan konten dengan tema resepsionis hotel dari sebuah akun Twitter," kata Farman.

Usai mendapatkan orderan tersebut, AH bersama rekannya GH pun merencakanan skenario.

Hingga akhirnya AH menjual video syurnya dengan ACS sembari mengenakan kebaya merah dengan harga Rp 750 ribu di Telegram.

"Bulan Maret 2022 AH menerima DM dari akun Twitter, meminta kepada tersangka GH dan AH untuk membuat konten bertema resepsionis hotel dengan dibayar sejumlah Rp 750 ribu," pungkas Farman.

Saat melakoni syuting video syur, AH dan ACS secara bergantian saling merekam adegan satu sama lain.

Baca juga: Terungkap! Ini Sosok Wanita Kebaya Merah yang Bikin Heboh Netizen, Ternyata Pasangan Sejoli

Kemudian video tersebut diedit oleh GH.

"Tersangka perempuan menggunakan kebaya merah seolah-olah seperti karyawan hotel. Tersangka bergantian posisi untuk melakukan perekaman. Kemudian diedit dan dikirim ke pemesan menggunakan akun Telegram milik AH," pungkas farman.

Dari temuan polisi, ada puluhan video syur yang disimpan AH dan diduga diperankan sendiri olehnya.

"Dari hardisk tersangka menemukan 92 part video porno dari 100 foto cloud (file)," ujar Farman.

Diwartakan sebelumnya, belakangan heboh video syur wanita kebaya merah di media sosial.

Berhasil ditangkap, para pelaku video syur terancam hukuman pidana dan denda.

Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prohasmoko menambahkan, kedua pemeran di video itu terancam dijerat UU ITE, Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.

Pasal itu berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."

Untuk ancaman hukumannya yang tertuang pada Pasal 45 UU ITE adalah dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved