Cara Dapat STB Gratis dari Pemerintah, Ajukan Secara Online di Sini, Siapkan NIK

Bagi yang belum mampu membeli STB, jangan khawatir tak bisa menonton TV lagi. Sebab pemerintah bagikan Set Top Box gratis untuk rumah tangga miskin.

Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
Dok. Tim Komunikasi Publik Migrasi TV Digital Kemenkominfo
Bagi yang belum mampu membeli STB, jangan khawatir tak bisa menonton TV lagi. Sebab pemerintah terus berupaya mendistribusikan Set Top Box gratis kepada masyarakat tidak mampu. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Setelah pemerintah mematikan siaran TV analog, masyarakat pun memburu Set Top Box (STB) untuk mendapatkan sinyal digital.

Harga STB yang ditawarkan penjual bervariasi, mulai dari Rp 100 ribuan hingga Rp 400 ribu.

Sayangnya, ada sejumlah masyarakat yang belum mampu membeli STB.

Padahal, bagi yang masih menggunakan TV analog atau TV tabung, sinyal TV Digital hanya bisa ditangkap melalui perangkat STB.

Jika tidak memiliki STB, otomatis tidak bisa menikmati siaran TV Digital, dan hanya menampilkan gambar "semut" saja.

Bagi yang belum mampu membeli STB, jangan khawatir tak bisa menonton TV lagi.

Sebab pemerintah terus berupaya mendistribusikan STB gratis kepada masyarakat tidak mampu.

Sasaran bantuan STB gratis ini adalah golongan kelompok rumah tangga miskin ekstrem yang nama dan alamatnya tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

Syarat lainnya, penerima bantuan ini juga berada di lokasi yang terdampak suntik mati TV analog, memiliki identitas diri, dan mempunyai pesawat televisi analog.

Jika kamu termasuk dari penerima Set Top Box seperti kriteria di atas dan belum mendapatkan bantuan, diharuskan segera lapor ke posko STB Kominfo.

Dikutip dari akun instagram resmi @indonesiabaik.id, Kominfo telah membuka posko informasi yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat Rumah Tangga Miskin (RTM) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).

Adapun posko respon cepat penanganan bantuan STB di wilayah Jabodetabek, yakni Jakarta di The Akmani Hotel, Depok di Hotel Bumi Wiyata, kota/kabupaten Bekasi Hotel Amaroossa Grande.

Kemudian Tangerang kota/kabupaten Hotel Novotel, Tangerang Selatan di Grand Zuri BSD City, kota/kabupaten Bogor di Hotel Salak The Heritage.

RTM yang mendapatkan STB ialah yang telah mendaftar di dalam desil-1 dalam data percepatan penasaran penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE).

Baca juga: Mudah! Begini Cara Pasang STB ke TV Analog Berbagai Merek, Pastikan Perangkat Lengkap

Selain lapor ke posko, Anda juga bisa melakukan pengajuan bantuan STB gratis ke Kominfo.

Dilansir dari laman resmi indonesia.go.id, cara pengajuan bagi RTM dilakukan dengan menghubungi call center 159 atau nomor telepon posko respons cepat penanganan bantuan STB terdekat.

Mekanisme pengajuan penerima Set Top Box gratis sebagai berikut:

1. Akses laman https://cekbantuanstb.kominfo.go.id

2. Masukkan NIK dan kode captcha pada kolom yang tersedia

3. Klik “Pencarian” dan sistem cek penerima bantuan STB Kominfo akan mencari nama calon penerima STB sesuai NIK yang diinputkan

4. Jika terdaftar sebagai penerima bantuan, maka bisa menghubungi call center 159 atau mendatangi posko respons cepat penanganan bantuan STB membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) asli.

Sebagai informasi, Kementerian Kominfo juga menyediakan kontak layanan via chatbot WhatsApp di nomor 08118202208 untuk mengakses informasi seputar program ASO.

Baca juga: Daftar 10 Merek dan Tipe STB Tersertifikasi Kominfo, Lengkap Caranya Bisa Dapat Gratis

Syarat penerima STB gratis

1. Rumah Tangga Miskin (RTM) yang terdaftar data desil-1 data Percepatan Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

2. Khusus untuk wilayah DKI Jakarta, STB gratis diberikan bagi RTM yang sudah terdaftar data carik desil 1 Provinsi DKI Jakarta.

3. Penerima bantuan berada di lokasi yang terdampak suntik mati TV analog, memiliki identitas diri, dan mempunyai pesawat televisi analog.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved