Viral di Medsos
Rekam Jejak Icha Ceeby Si Wanita Kebaya Merah Terkuak, Model yang Pernah Dirawat di Rumah Sakit Jiwa
Icha pemeran wanita kebaya merah yang bernama asli AH itu ternyata adalah seorang model yang pernah dirawat di rumah sakit jiwa
Penulis: khairunnisa | Editor: Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Icha Ceeby panggilan karib si wanita kebaya merah yang tengah viral punya rekam jejak mengejutkan.
Masih berusia muda 24 tahun, wanita berinisial asli AH itu justru terjerumus dalam lingkaran pornografi.
Hingga akhirnya Icha Ceeby harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di jeruji besi.
Bersama sang kekasih, ACS (24), Icha resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus UU ITE yang berasal dari konten video syur.
Diselidiki lebih dalam oleh pihak kepolisian, AH dan ACS tak hanya satu kali membuat video mesum.
Dua sejoli yang tinggal di Surabaya itu telah membuat 192 konten pornografi dengan rincian 92 video syur, 100 foto nude AH alias telanjang.
Sementara itu, untuk video syur kebaya merah yang membuat AH dan ACS 'tenar', polisi menemukan fakta terbaru.
Ternyata video yang baru viral di awal November 2022 itu diproduksi atau dibuat pada Maret 2022.
"Pembuatan video tersebut adalah 8 Maret 2022 sekitar pukul 22.00 Wib. Sesuai invoice pada salah satu hotel saat pembuatan video tersebut. Di kamar no 1710 lantai 17," ungkap Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman.
Kini menetap di Polda Jatim, sosok AH kembali jadi sorotan.
Sebab fakta mengejutkan soal kehidupan asli sang pemeran video syur akhirnya terkuak.
Baca juga: Ternyata Wanita Kebaya Merah Pernah Berobat ke RSJ Menur, Polisi Bakal Periksa Kejiwaannya
Lahir dan besar di Malang, AH yang karib disapa Icha mengawali karirnya di bidang model.
Foto-foto saat Icha Ceeby menjalani pemotretan pun beredar luas di linimasa.
Icha yang memiliki tubuh kurus dan kulit kuning langsat tampak piawai bergaya depan kamera.
Dalam pose maupun pakaian dalam pemotretan, Icha terlihat tak pernah menunjukkan hal-hal berbau pornografi.
Gaya dan busana Icha saat menjadi model masih tampak wajar dengan riasan tipis.
Punya Akun Alter
Bergaya wajar saat pemotretan, Icha nyatanya 'berwujud' lain di media sosial.
Dengan nama akun @ainturslvt dan @Meam0ra, Icha menunjukkan sisi nakalnya di Twitter.
Melalui akun alter itu, Icha dikabarkan menjajakan video syurnya kepada klien yang berminat untuk membeli.

Hal itu pulalah yang mengawali penyelidikan polisi terkait video kebaya merah.
Rupanya saat video kebaya merah viral, Icha yang jadi buronan polisi kala itu sempat membuat cuitan.
Sebelum di-deactive, akun @meamora sempat memuji storyline yang ia buat saat video kebaya merah viral.
Icha tampak bangga dengan viralnya video syur 'karya' nya tersebut.
"Konten aku kesebar berarti storylinenya bagus wkwk," tulis @meamOra.

Untuk diketahui, akun alter adalah akun yang dibuat seseorang guna menunjukkan sisi lain dari dirinya yang sangat berbeda dengan sifat keseharian.
Lewat akun alter tersebut, Icha menjual video syur kebaya merah seharga Rp 750 ribu.
Awalnya, melalui direct messages, seseorang di Twitter meminta Icha untuk membuat video syur dengan tema resepsionis hotel.
Usai mendapatkan orderan tersebut, AH bersama rekannya GH pun merencakanan skenario.
Hingga akhirnya AH menjual video syurnya dengan ACS sembari mengenakan kebaya merah dengan harga Rp 750 ribu di Telegram.
"Bulan Maret 2022 AH menerima DM dari akun Twitter, meminta kepada tersangka GH dan AH untuk membuat konten bertema resepsionis hotel dengan dibayar sejumlah Rp 750 ribu," pungkas Farman.
Pernah masuk RSJ
Terjerat kasus pornografi hingga masuk bui, AH alias Icha ternyata punya masa lalu pahit.
Fakta baru menyebutkan bahwa Icha ternyata pernah dirawat di rumah sakit jiwa.
Hal itu terlihat dari temuan polisi yang memperoleh surat kuning atau tanda seseorang pernah mendapatkan penanganan medis dalam aspek kejiwaan.
Surat kuning tersebut berasal dari rumah sakit jiwa (RSJ) di Kota Surabaya.

Temuan tersebut diungkap langsung oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto.
Kendati menemukan fakta tersebut, polisi masih menyelidiki lebih dalam soal Icha yang pernah berobat di RSJ tersebut.
Sementara itu, Ketua Pengaduan dan Humas RSJ Menur Jatim, Basuni membenarkan bahwa Icha atau AH pernah berobat di RSJ Menur, Jatim.
Namun perihal kapan Icha berobat tersebut, pihak rumah sakit belum melihat data lengkapnya.
"Yang jelas beliaunya pernah berobat di RSJ Menur. Saya belum melihat (data) kapan dia berobat," ujar Basuni dilansir dari Tribun Jatim, Kamis (10/11/2022).
Lebih lanjut, Basuni menjelaskan bahwa ada kemungkinan Icha dirawat di RSJ bukan karena penyakit kejiwaan.
Sebab pelayanan medis di RSJ tersebut juga memiliki berbagai macam layanan kesehatan selain masalah kejiwaan.
"Jadi begini bukan berarti punya kartu kuning, dapat disimpulkan begitu. Karena di menur juga banyak layanan ada penyakit dalam, jantung, paru dan macam macam. Bukan lantas punya kartu kuning menjadi patokan," ujarnya.
Baca juga: Setelah Kebaya Merah, Kini Viral di Medsos Video Syur Selebgram Bali, Terungkap Lokasi Pembuatannya
Namun mengenai dinamika gangguan kesehatan mental yang dialami AH, Basuni menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat menyampaikan hal tersebut.
"Kalau dia sakit apa. Itu sudah ada regulasi yang mengatur. Ada UU RS No 44 Tahun 2009 maupun UU Kedokteran No 29 tahun 2004, itu rahasia. Artinya, tidak bisa disampaikan secara umum," tegas Basuni.
Diwartakan sebelumnya, belakangan heboh video syur wanita kebaya merah di media sosial.
Berhasil ditangkap, para pelaku video syur terancam hukuman pidana dan denda.
Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prohasmoko menambahkan, kedua pemeran di video itu terancam dijerat UU ITE, Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.
Pasal itu berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."
Untuk ancaman hukumannya yang tertuang pada Pasal 45 UU ITE adalah dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google News