Info Tekno

Cara Mengatasi Akun WhatsApp Diblokir Sementara hingga Tak Bisa Digunakan, Jangan Langsung Uninstall

Berikut adalah cara mengatasi WhatsApp diblokir sementara dengan beralih dari aplikasi WhatsApp Mod ke aplikasi WhatsApp resmi.

Editor: khairunnisa
ist
Simak caranya mengatasi akun WhatsApp diblokir sementara. Ternyata ini penyebab akun WA tak bisa digunakan 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pengguna jangan panik jika akun WhatsApp mendadak tak bisa.

Hal tersebut bisa disebabkan oleh akun WhatsApp yang terkena blokir sementara.

Adapun tanda WA diblokir sementara adalah munculnya pesan di layar aplikasi yang menjelaskan bahwa akun telah “Diblokir Sementara”.

Saat pesan itu muncul, pengguna tak bisa mengakses semua layanan WA, seperti chat, voice call, video call, dan lainnya.

Masalah WhatsApp diblokir sementara bisa muncul secara mendadak.

Lantas, kenapa tiba-tiba WA diblokir sementara?

Penjelasan mengenai penyebab WA diblokir sementara bisa dilihat lebih lanjut di bawah ini.

Penyebab WA diblokir

Sementara Dikutip dari laman resmi FAQ WhatsApp, masalah WhatsApp diblokir sementara bisa terjadi karena pengguna memakai aplikasi WhatsApp versi modifikasi (WhatsApp Mod), seperti WA GB, WA Aero, WA Yo, WA Plus, FMWhatsApp, dan lainnya.

Semua aplikasi WhatsApp Mod tersebut tidak dikembangkan secara resmi oleh pihak WhatsApp, tapi oleh pengembang pihak ketiga.

Pengembangan aplikasi WhatsApp Mod sendiri juga sejatinya tidak mendapat izin dari pihak WhatsApp.

Jadi, dengan kata lain, aplikasi WA GB, WA Yo, dan lainnya, merupakan aplikasi ilegal.

Untuk diketahui, WhatsApp Mod umumnya tidak tersedia di toko aplikasi resmi seperti Google Play Store.

Baca juga: Kontak WhatsApp Teman yang Telah Meninggal Mendadak Keluar dari Grup ? Ternyata Ini Penyebabnya

Pengguna bisa mendapatkan WhatsApp Mod lewat file APK yang tersedia di situs web pengembang masing-masing.

Akibat tergolong sebagai aplikasi ilegal, pengguna yang tetap memakai WhatsApp Mod bakal dikenai sanksi dari pihak WhatsApp.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved