Indra Kenz Divonis Penjara 10 Tahun dan Denda Rp 5 Miliar, Persidangan Sang Terdakwa Tuai Sorotan

Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan investasi bodong, Indra Kenz terancam hukuman maksimal 20 Tahun penjara.

Editor: khairunnisa
Instagram
Indra Kenz, crazy rich Medan terjerat kasus penipuan Binomo. Indra Kenz resmi divonis 10 tahun penjara hingga denda Rp 5 miliar 

Terkait jalannya persidangan, Polres Metro Tangerang sempat melakukan sterilisasi di sidang Indra Kenz.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menilai sidang putusan kali ini berpotensi rawan kericuhan.

"Dalam sidang ini kan tentunya ada potensi kerawanan ya, dengan kehadiran anggota ini diharapkan kita bisa mencegah secara dini potensi kerawanan yang terjadi," terang Zain.

"Ini untuk keamanan kita bersama," sambungnya, dikutip pada kanal YouTube Intens Investigasi, Senin (14/11/2022).

Lebih lanjut, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menilai masa yang akan datang yaitu dari pihak pendukung Indra Kenz maupun para korban investasi bodong.

Dengan demikian, pihak Polres Metro Tangerang mencegah bertemunya kedua belah pihak.

Bareskrim Polri gelar rilis kasus Binomo dengan tersangka Indra Kesuma atau Indra Kenz di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022). Indra Kenz tampil dengan rambut cepak dan menggunakan baju tahanan. Selain itu, barang bukti berupa gepokan uang seratus ribu rupiah juga ditampilkan di atas meja. Jumlah duit dalam plastik itu berbeda-beda, ada yang berjumlah Rp 214 juta, Rp 925 juta, dan Rp 106 juta
Bareskrim Polri gelar rilis kasus Binomo dengan tersangka Indra Kesuma atau Indra Kenz di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022). Indra Kenz tampil dengan rambut cepak dan menggunakan baju tahanan. Selain itu, barang bukti berupa gepokan uang seratus ribu rupiah juga ditampilkan di atas meja. Jumlah duit dalam plastik itu berbeda-beda, ada yang berjumlah Rp 214 juta, Rp 925 juta, dan Rp 106 juta (Tribunnews/JEPRIMA)

"Tentunya kita mencegah bertemunya antara pendukung maupun masyarakat yang menjadi korban ya."

"Apalagi nanti putusnya ada pihak-pihak yang tidak puas ya, takut diprovokatori orang sehingga terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," jelas Zain.

Guna mencegah kerawanan, pihak Polres Metro Tangerang Kota melakukan sterilisasi terhadap masyarakat yang hendak masuk ke dalam area Pengadilan Negeri Tangerang.

"Yang jelas untuk masuk ke dalam sidang kita harus steril ya, di dalam ruang pengadilan harus steril."

"Steril itu dia tidak membawa barang-barang yang membahayakan. Misalkan senjata tajam, senjata api, kemudian juga barang-barang yang membahayakan pengunjung yang lain," kata Zain. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cegah Keributan di Sidang Vonis Indra Kenz atas Kasus Binomo, Polisi Lakukan Sterilisasi

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved