Indra Kenz Divonis Penjara 10 Tahun dan Denda Rp 5 Miliar, Persidangan Sang Terdakwa Tuai Sorotan
Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan investasi bodong, Indra Kenz terancam hukuman maksimal 20 Tahun penjara.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Vonis terdakwa kasus investasi bodong, Indra Kenz akhirnya dijatuhkan.
Indra Kesuma alias Indra Kenz divonis hukuman 10 tahun penjara.
Hukuman ini lebih ringan dari hukuman maksimal yang mengancamnya dengan 20 tahun penjara.
Indra Kenz juga dikenakan denda Rp 5 miliar.
Apabila denda tidak dibayar digantikan dengan penjara 10 bulan.
Vonis tersebut disampaikan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).
Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan investasi bodong, Indra Kenz terancam hukuman maksimal 20 Tahun penjara.
Informasi tersebut dikonfirmasi Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arif Budi Cahyono, 12 Agustus 2022 lalu.
"Ancaman pidana pasal 3 UU TPPU paling lama 20 tahun penjara," kata Arif dikutip dari Tribunnews.com.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya memberikan dakwaan kepada Indra Kenz dengan pasal berlapis dalam sidang perdananya.
Yakni mulai dari tindak pidana judi online, penyebaran berita bohong, penipuan, hingga pencucian uang.
"(Indra Kenz melanggar) Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik."
"Pasal 454 ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Pasal 378 KUHP."
"Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," kata JPU.
Baca juga: Kasus Investasi Bodong, Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara
Sidang Rentan Kericuhan
Terkait jalannya persidangan, Polres Metro Tangerang sempat melakukan sterilisasi di sidang Indra Kenz.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menilai sidang putusan kali ini berpotensi rawan kericuhan.
"Dalam sidang ini kan tentunya ada potensi kerawanan ya, dengan kehadiran anggota ini diharapkan kita bisa mencegah secara dini potensi kerawanan yang terjadi," terang Zain.
"Ini untuk keamanan kita bersama," sambungnya, dikutip pada kanal YouTube Intens Investigasi, Senin (14/11/2022).
Lebih lanjut, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menilai masa yang akan datang yaitu dari pihak pendukung Indra Kenz maupun para korban investasi bodong.
Dengan demikian, pihak Polres Metro Tangerang mencegah bertemunya kedua belah pihak.

"Tentunya kita mencegah bertemunya antara pendukung maupun masyarakat yang menjadi korban ya."
"Apalagi nanti putusnya ada pihak-pihak yang tidak puas ya, takut diprovokatori orang sehingga terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," jelas Zain.
Guna mencegah kerawanan, pihak Polres Metro Tangerang Kota melakukan sterilisasi terhadap masyarakat yang hendak masuk ke dalam area Pengadilan Negeri Tangerang.
"Yang jelas untuk masuk ke dalam sidang kita harus steril ya, di dalam ruang pengadilan harus steril."
"Steril itu dia tidak membawa barang-barang yang membahayakan. Misalkan senjata tajam, senjata api, kemudian juga barang-barang yang membahayakan pengunjung yang lain," kata Zain. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cegah Keributan di Sidang Vonis Indra Kenz atas Kasus Binomo, Polisi Lakukan Sterilisasi