Kecewa Asetnya Disita Negara, Korban Indra Kenz: Negara Tidak Punya Hak Sama Sekali
Hal itu karena menurutnya aset sitaan bersumber dari harta kekayaan para korban Indra Kenz. "Negara tidak punya hak sama sekali (atas aset sitaan),"
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Para korban Indra Kenz kecewa dengan putusan hakim di Pengadilan Negeri Tangerang.
Kekecewaannya ini karena aset sitaan dari Indra Kenz tersebut kini jadi milik negara.
Bagkan, sejumlah korban Indra Kenz ini mengutarakan kekecewaannya kepada awak media.
Ketua Paguyuban Korban Indra Kenz, Maru Nazara, mengatakan para korban kecewa atas vonis hakim terkait aset sitaan yang disebut menjadi milik negara.
"Kami dari korban. Hari ini kami sangat kecewa dengan keputusan hakim karena beliau menyatakan itu (aset) ditarik untuk negara," kata Maru, di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).
Maru menuturkan, negara tidak punya hak atas aset sitaan tersebut.
Baca juga: Indra Kenz Divonis Penjara 10 Tahun dan Denda Rp 5 Miliar, Persidangan Sang Terdakwa Tuai Sorotan
Hal itu karena menurutnya aset sitaan bersumber dari harta kekayaan para korban Indra Kenz.
"Negara tidak punya hak sama sekali (atas aset sitaan)," ujar Maru.
Karena itu, Maru meminta kepada pihak terkait agar aset sitaan tersebut dikembalikan kepada para korban.
"Kami meminta hak korban dikembalikan," katanya.
Sebelumnya, terdakwa Indra Kenz divonis 10 tahun penjara terkait kasus investasi bodong binary option Binomo pada sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).
Selain hukuman kurungan, Crazy Rich Medan ini didenda Rp5 miliar atas kasus tersebut.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kusuma alias Indra Kenz oleh karena itu, dengan kurungan penjara 10 tahun serta denda sebesar Rp5 miliar,” kata Hakim Ketua Rahman Rajagukguk dalam putusannya.
Baca juga: Kasus Investasi Bodong, Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara
Sebagaimana diketahui, Crazy Rich Medan yang terlibat dalam kasus investasi bodong Binary Option (Binomo) itu telah dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan wajib mengembalikan semua kerugian korbannya.
Selain 15 tahun penjara, pria kelahiran tahun 1996 tersebut juga dikenakan denda Rp 16 miliar atau dapat diganti dengan kurungan 15 bulan penjara.
Anggota JPU Kejari Tangsel, Prima Yoga menguraikan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa dalam persidangan tersebut.
"Terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana dan tidak ditemukan pembenaran atas kesalahan terdakwa sehingga dimintakan pertanggungjawaban atas tindak pidana, baik tentang ITE dan Pencegahan tentang Tindak Pencucian Uang (TPPU)," katanya.
Tidak hanya memenuhi unsur pidana, dalam tuntutan pihak JPU turut menguraikan berbagai pertimbangan yang memebratkan dan meringankan.
"Untuk yang memberatkan perbuatan terdakwa telah merugikan masyarakat skala nasional dengan jumlah 144 dan nilai Rp 83 miliar, terdakwa menikmati hasil kejahatan, tidak kooperatif, tergolong canggih dengan memanfatkam teknologi, mencoba mengelabui dalam persidagan.”
“Sementara, untuk hal yang meringankan, Indra Kenz dinilai bersikap sopan," ujarnya.
Alhasil, tuntutan bersadarkan uraian yang dimaksud JPU dalam perkara ini untuk menuntu supaya Majelis Hakim memutuskan, menyatakan terdakwa secara sah bersalah.
"Menjatuhkan pidana dengan selama 15 tahun dengan tambahan denda Rp 10 miliar atau tambahan kurungan 15 bulan dan tetap ditahan," ungkapnya.
Adanya hal ini, Indra Kenz melakukan pembelaan dan diserahkan kepada kuasa hukumnya.
Adapun Indra Kenz didakwa pasal berlapis, Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Korban Indra Kenz Kecewa Aset Sitaan Ditarik Negara: Kembalikan Hak Kami