2 Alasan Hakim Jatuhkan Vonis Indra Kenz Lebih Ringan dari Tuntutan, Terdakwa Jera Sudah Dimiskinkan
Untuk diketahui, Vonis hakim pada Indra Kenz tersebut lima tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Hakim mengurai alasan memberikan vonis lebih ringan kepada Indra Kenz dibanding tuntutan Jaksa.
Seperti diketahui, terdakwa kasus penipuan aplikasi trading ilegal Binomo, Indra Kenz divonis 10 tahun penjara, Senin (14/11/2022).
Vonis hakim pada Indra Kenz tersebut lima tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurut hakim, kondisi Indra Kenz yang sudah dimiskinkan cukup membuat efek jera.
Selain itu, putusan memiskinkan Indra Kenz juga telah memenuhi unsur keadilan.
"Menimbang, bahwa mengenai penjatuhan pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa, majelis hakim tidak sependapat dengan penuntut umum, karena terdakwa mempunyai tanggung jawab keluarga, hartanya telah dilakukan penyitaan, dan telah dimiskinkan," tegas hakim.
Apalagi, selain dijatuhi hukuman 10 tahun, Indra Kenz juga harus membayar denda Rp 5 miliar dari total kerugian Rp 83,36 miliar.
"Maka lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa sebagaimana amar dalam putusan ini dipandang telah memiliki rasa keadilan penegakan hukum baik terdakwa maupun masyarakat," jelas hakim.
Alasan Lain
Selain dinilai sudah dimiskinkan, Indra Kenz dianggap sudah bersikap sopan.
Melalui Anggota JPU Kejari Tangsel, Prima Yoga, pihaknya menguraikan hal-hal yang meringankan vonis Indra Kenz.
Baca juga: Indra Kenz Divonis Penjara 10 Tahun dan Denda Rp 5 Miliar, Persidangan Sang Terdakwa Tuai Sorotan
"Untuk hal yang meringankan, Indra Kenz dinilai bersikap sopan," jelas Prima, pada awak media, Senin (14/11/2022).
Kendati demikian, putusan itu bersumber dari tindakan Indra Kenz yang memberatkan.
"Untuk yang memberatkan perbuatan terdakwa telah merugikan masyarakat skala nasional dengan jumlah 144 dan nilai Rp 83 miliar, terdakwa menikmati hasil kejahatan, tidak kooperatif, tergolong canggih dengan memanfatkam teknologi, mencoba mengelabui dalam persidangan," imbuhnya.
Diketahui, Indra Kenz sempat menghilangkan barang bukti hingga memindahkan rekening sebelum akhirnya ditangkap.