Tuntut Kejelasan Legalitas Rumah, Warga di Cimanggis Bojonggede Bogor Geruduk Developer

Warga menuntut agar pihak developer bisa menunjukkan bukti legalitas berupa copy siteplan pengesahan yang disahkan oleh pihak Kementerian ATR/BPN.

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Tsaniyah Faidah
Dok. Warga
Warga ramai-ramai menggeruduk sebuah kantor marketing perumahan di Desa Cimanggis, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jumat (18/11/2022). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOJONGGEDE - Warga ramai-ramai menggeruduk sebuah kantor marketing perumahan di Desa Cimanggis, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jumat (18/11/2022).

Mereka menggeruduk Kantor Marketing Gallery Grand Riscon Pajajaran (GRP) Bojonggede untuk menuntut kejelasan soal legalitas rumah mereka karena pihak developer PT Riscon Victory (RV) tak kunjung menunjukan Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada warga.

"Ini adalah puncak dari kekesalan warga yang selama 6 tahun ini menagih janji pihak developer yang belum dipenuhi,” kata Humas Paguyuban GRP Bojonggede, Boy Hidayat saat mediasi dengan pihak developer, Jumat (18/11/2022).

Warga menuntut agar pihak developer bisa menunjukkan bukti legalitas berupa copy siteplan pengesahan yang disahkan oleh pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN), serta fotokopi Surat Pelepasan Hak (SPH) Prioritas untuk Blok C,D,E. 

Tak hanya itu, fotokopi dokumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang dikeluarkan notaris kepada bank juga diminta diserahkan kepada warga.

“Kami minta agara developer bisa menunjukkan evidence (bukti) legalitas dari perumahan ini. Poin-poin di atas adalah tuntutan warga yang harus dipenuhi oleh pihak terkait yang akan diserahkan pada pertemuan selanjutnya pada 16 desember 2022,” kata Boy Hidayat.

Perwakilan warga bidang Legalitas, Sitepu menambahkan bahwa warga resah setelah berjalan melakukan pembayaran selama 6 tahun sejak akad kredit.

"Bahkan dari warga sudah ada yang lunas, namun masalah legalitas tidak dapat dipenuhi oleh pihak pihak terkait seperti PT Riscon Victory dan pengawasan yang kurang dari pihak bank BTN.” kata Sitepu.

Selain masalah legalitas, warga juga protes terkait adanya beberapa rumah yang masih belum dilengkapi meteran listrik, meskipun sudah dihuni bertahun-tahun.

Di kesempatan yang sama, Direktur Proyek Perumahan GRP Bojonggede PT Riscon victory, Makmur mengungkapkan pihaknya berjanji akan menyelesaikan persoalan legalitas dengan instansi terkait dan akan segera mengupayakan progres pembangunan dan fasilitas dalam waktu dekat.

“Akan menyelesaikan persoalan legalitas, dengan instansi terkait dan akan memecah sertifikat induk yang ada. PT Riscon victory juga akan mengupayakan progress pembangunan dan fasilitas segera di kerjakan dalam waktu dekat,” ungkap Makmur.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved