Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol

Polisi Selidiki Dugaan Pelaku Lain Kasus Pinjol yang Menjerat Ratusan Korban Mahasiswa IPB

Pendalaman dilakukan untuk memastikan ada tidaknya pelaku lain selain Tersangka SAN dalam kasus ini.

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Damanhuri
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Pelaku penipuan terhadap ratusan mahasiswa IPB yakni wanita berinisial SAN yang kini sudah diamankan polisi 

"Kami sudah menetapkan satu orang tersangka atas nama SAN dengan persangkaan pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin dalam jumpa pers, Jumat (18/11/2022).

Tersangka SAN ini menawarkan kerja sama pencairan dana dan kerja sama bisnis melalui toko online yang diakui milik pelaku dengan cara mengaktifkan beberapa aplikasi pinjaman online (pinjol) dengan iming-iming keuntungan 10 - 15 persen kepada korbannya.

Penipuan oleh Tersangka SAN ini membuat para korbannya terjerat utang pinjol yang mana per orangnya terjerat utang Rp 2 Juta sampai Rp 20 Juta.

"Dugaan kerugian yang ditimbulkan oleh si pelaku Rp 2,3 Miliar dari berbagai aplikasi pinjaman online (pinjol) yang ditawarkan pelaku kepada korban," kata AKBP Iman Imanuddin.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil, satu buah handphone, satu buah buku tabungan dan satu buah ATM milik pelaku. 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved