6 Pelajar yang Tendang Nenek-nenek Akan Dipidana, Mahfud MD: Harus Ada Tindakan Tegas Secara Hukum
Bahkan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu menyebut tindakan yang dilakukan enam orang pelajar itu merupakan
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Mahfud MD geram dengan tindakan enam orang pelajar di Tapanuli yang viral menendang seorang nenek.
Bahkan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu menyebut tindakan yang dilakukan enam orang pelajar itu merupakan perbuatan yang biadab.
Ia juga menegaskan, tidakan tersebut tidak boleh dicontoh.
Untuk itu, Mahfud MD meminta Polres Tapanuli Selatan memberikan pelajaran kepada enam pelajar itu.
“Saya apresiasi Polres yang sigap bertindak begitu peristiwa itu dilambungkan lewat viral di medsos."
"Selanjutnya harus ada tindakan tegas secara hukum."
Baca juga: Viral Video Pelajar Tendang Nenek-nenek Bikin Mahfud MD Geram, Ternyata Sudah Berulang Kali
“Anak-anak itu sangat biadab, masak nenek renta begitu diejek dan ditendang secara brutal,” kata Mahfud MD, Senin (21/11/2022) dikutip dari Kompas.com.
Terkait dengan penerapan pidana terhadap keenam pelajar tersebut, menurut Mahfud mereka masih bisa dikenakan pidana.
Yakni pidana dengan ancaman setengah dari masa hukuman normal.
“Untuk anak yang belum dewasa secara pidana ancaman hukumannya adalah setengah dari ancaman hukuman normal,” jelas Mahfud.
Menurut Mahfud, adakalanya juga menghukum itu menjadi bagian dari pendidikan.
"Lebih-lebih kelakuan seperti ini sudah menggejala sehingga harus ada contoh tindakan tegas agar anak-anak lain menghentikan dan tidak berani melakukan hal yang sama,” ujar Mahfud
Sebelumnya, masyarakat dihebohkan dengan sebuah video viral tentang segerombolan anak menendang perempuan paruh baya atau seorang nenek di Angkola Timur, Tapanuli Selatan, Sumatra Utara.
Setelah diselidiki, ternyata video tersebut dibuat pada Sabtu (19/11/2022) sore.
Polres Tapanuli Selatan pun berhasil mengamankan enam remaja pelaku penganiayaan ini.

Satu Siswa Lulusan Sekolah Agama
Polres Tapsel mengamankan enam orang remaja, mereka antara lain IH, ZA, VH, AR, RM dan ASH yang merupakan pelajar Sekolah Menengah Atas di Kabupaten Tapanuli Selatan.
Adapun ASH merupakan lulusan di salah satu sekolah keagamaan di Tapanuli Selatan.
Dikutip dari Instagram @etalasebintaro, dalam rekaman video yang beredar, IH diduga kuat menjadi sosok yang menendang nenek tersebut.
Sementara pelaku perekam video tersebut adalah ZA.
Atas kejadian ini, polisi mengamankan dua unit handphone milik ZA dan IH dan sebuah sepeda motor.
“Untuk barang bukti yang kami amankan antara lain, dua unit handphone milik ZA dan IH serta satu unit sepeda motor nomor polisi T 3350 BK milik RM,” kata Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Imam Zamroni dikutip dari Instagram @polres_padangsidimpuan.
Saat ini, lanjut Imam, pihaknya tengah mencari keberadaan korban dan keluarganya.
Sementara, para petugas masih memeriksa saksi-saksi lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Baca juga: Pengakuan Geng Pelajar Viral Hajar dan Tendang Nenek di Jalanan : Iseng-iseng Sambil Bolos Sekolah
Kejadian Berulang, Motif Iseng
Kapolres Imam juga menjelaskan aksi ini bukan kali pertama yang dilakukan para pelaku.
Sebelum kejadin ini, sekira bulan September 2022 silam para pelajar ini juga pernah melakukan penganiayan terhadap korban.
"Jadi sebelumnya bulan September, ada video yang sempat viral juga tapi viralnya bersamaan kemarin."
"Mereka memukul ibu itu dengan sebatang kayu. Pelakunya sama dan korbannya juga sama," kata Imam kepada Tribun-Medan.com, Minggu (20/11/2022).
Ia juga membeberkan, motif keenam pelaku yang tega menganiaya nenek itu.
Para pelaku mengaku melakukan hal ini atas dasar iseng.
"Dari hasil pemeriksaan sementara iseng. Sambil bolos sekolah di hari Sabtu itu, mereka iseng berhentilah mau beri rokok sama korban, lalu satu orang pelaku terlalu over sehingga menendang korban," jelas Imam.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud MD Soroti 6 Pelajar Tapanuli Selatan Tendang Nenek: Itu Perilaku Biadab, Bisa Dihukum Pidana