Polisi Tembak Polisi
Ferdy Sambo Bisa Dipidana karena Simpan Uang Pribadi di Para Ajudan
Soal Ferdy Sambo yang menggunakan rekening ajudannya untuk menyimpan uang pribadi mencapai ratusan juta rupiah jadi masalah.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Soal Ferdy Sambo yang menggunakan rekening ajudannya untuk menyimpan uang pribadi mencapai ratusan juta rupiah jadi masalah.
Atas hal itu, Ferdy Sambo bisa dijerat pidana perbankan dan perpajakan.
Pakar Hukum Pidana dan Mantan Hakim, Asep Iwan Iriawan turut mengulas soal kemungkinan Ferdy Sambo dipidana.
Sementara itu, baik Ferdy Sambo maupun sang istri Putri Candrawathi sudah bersuara soal uang pribadi mereka di rekening para ajudan.
Termasuk Bripka Ricky Rizal juga mengakui dia yang memindahkan uang ratusan juta dari rekening Brigadir J ke rekeningnya untuk keperluan rumah tangga keluarga Ferdy Sambo di Magelang.
Peluang Ferdy Sambo Dijerat Pidana Perbankan dan Perpajakan
Pakar Hukum Pidana dan Mantan Hakim, Asep Iwan Iriawan turut menanggapi soal Ferdy Sambo yang menyimpan uang pribadi di rekening ajudannya, yakni Bripka Ricky Rizal dan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut Asep, tindakan Ferdy Sambo yang menggunakan rekening ajudannya untuk menyimpan uang mencapai ratusan juta rupiah tersebut bisa membuatnya dijerat pidana perbankan dan perpajakan.
Pasalnya saat Ferdy Sambo masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, statusnya masih sebagai pernyelenggara negara atau perwira tinggi Polri.
Sehingga Ferdy Sambo memiliki kewajiban untuk melaporkan seluruh harta kekayaannya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Namun jika Ferdy Sambo menyimpan uang pribadinya di rekening milik Brigadir J dan Bripka RR maka uang tersebut bisa saja tidak ikut dilaporkan ke LHKPN.
Baca juga: Upaya Hakim Lepaskan Kuasa Ferdy Sambo dari Para Saksi di Persidangan, Minta Jujur : Jangan Takut !
Selain itu setiap tahunnya biasanya akan ada pengisian SPT tahunan untuk pembayaran pajak.
Seharusnya dalam SPT Tahunan tersebut, seorang wajib pajak melaporkan semua harta kekayaan yang ia miliki untuk menentukan pembayaran pajak.
Jika sejumlah harta kekayaannya disimpan di rekening atas nama orang lain, hal itu bisa menjadi celah untuk tidak melaporkan harta kekayaannya untuk menghindari pembayaran pajak.
“Nanti dikaitkan, laporan harta kekayaan. Kan tiap tahun kita suka ngisi SPT tuh, harta kekayaan dan semua pajak."
"Itu bisa jauh lagi, bisa dikenakan tindak pidana perpajakan, tindak pidana perbankan, wah itu banyak itu,” kata Asep dilansir Kompas.com, Kamis (24/11/2022).
Ferdy Sambo Buka Suara Soal pemindahan atau transfer uang Rp 200 juta
Ferdy Sambo akhirnya buka suara terkait adanya pemindahan atau transfer uang senilai Rp 200 juta dari rekening atas nama Brigadir J ke rekening Bripka Ricky Rizal.
Ferdy Sambo menegaskan bahwa uang yang ada di rekening atas nama Brigadir J dan Bripka RR bukan uang mereka, melainkan uang miliknya sendiri.
Pernyataan tersebut diungkap mantan Kadiv Propam Polri itu saat menanggapi keterangan saksi Anita Amalia yang merupakan pegawai BNI dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (22/11/2022).
Lebih lanjut Ferdy Sambo menyebut jika uang yang ada di rekening Brigadir J dan Bripka RR tersebut biasanya digunakan untuk kebutuhan keluarga.
Uang itu juga digunakan untuk memenuhi kebutuhan operasional dari keluarga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Untuk membuktikannya Ferdy Sambo pun memperlihatkan buku kas dari rekening tersebut di persidangan.
"Untuk Saksi Anita dari BNI, saya perlu jelaskan bahwa rekening Ricky dan Yosua ini bukan uang mereka."
"Tapi uang saya untuk kebutuhan keluarga dan untuk keperluan operasional keluarga saya. Dan buku kasnya tadi sudah diperlihatkan," kata Ferdy Sambo, Selasa (22/11/2022).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Simpan Uang Pribadi di Rekening Ajudan, Ferdy Sambo Bisa Dipidana ?