Polisi Amankan Pria yang Diduga Pengedar Narkoba di Dramaga Bogor, Terancam 10 Tahun Penjara
Pria berusia 25 tahun itu kedapatan membawa barang haram saat aparat kepolisian melakukan kegiatan operasi Anti Narkotika (Antik) Lodaya di Jalan
Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, DRAMAGA - Nasib sial menimpa seorang pria berinisial A yang harus berurusan dengan aparat penegak hukum.
A diamankan oleh anggota kepolisian sektor Dramaga karena diduga merupakan seorang pengedar narkoba.
Pria berusia 25 tahun itu kedapatan membawa barang haram saat aparat kepolisian melakukan kegiatan operasi Anti Narkotika (Antik) Lodaya di Jalan Lingkar Dramaga, Kabupaten Bogor, Kamis (24/11/2022).
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan ganja kering.
"Satu plastik sabu seberat 0,46 gram yang dibungkus dengan lakban dan satu bungkus ganja seberat 0,64 gram," ujar Kapolsek Dramaga Iptu Budi Sehabudin dalam keterangannya, Sabtu (26/11/2022).
Baca juga: Belum Dapat Arahan Petugas, 50 Korban Gempa Cianjur Tidur di Atas Makam, Batu Nisan Jadi Bantal
Meskipun tidak dalam jumlah yang besar, tetap saja apa yang dilakukan oleh A adalah perbuatan melanggar hukum.
Bak nasi telah menjadi bubur, kini A harus berurusan dengan polisi untuk mempertanggung jawabkan apa yang telah dilakukannya.
Saat ini Sat Reskrim Polres Bogor tengah melakukan penyidikan terhadap A guna mendapatkan keterangan lebih lengkap tentang asal usul barang haram tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dengan pasal 114 ayat (1) dan atau 111 ayat (1) dan atau 112 ayat (1),UU Narkotika RI No 35 tahun 2009.
"Ancaman hukuman minimal 10 tahun Penjara," katanya.