Oknum Perwira Paspampres Rudapaksa Prajurit Kostrad, Panglima TNI Bicara Tegas 3 Hal Ini
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa bereaksi atas kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan seorang perwira Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).
Editor:
Yudistira Wanne
Andika menyatakan Mayor Inf BF bakal dipecat karena perbuatannya memperkosa Letda GER.
Menurut Andika perbuatan Mayor Infanteri BF juga telah memenuhi unsur pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kalau satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja, maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," kata Andika.