Oknum Perwira Paspampres Rudapaksa Prajurit Kostrad, Panglima TNI Bicara Tegas 3 Hal Ini

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa bereaksi atas kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan seorang perwira Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).

Editor: Yudistira Wanne
Youtube TNI AD
Jenderal Andika Perkasa bereaksi atas kasus dugaan rudapaksa. 

Andika menyatakan Mayor Inf BF bakal dipecat karena perbuatannya memperkosa Letda GER.

Menurut Andika perbuatan Mayor Infanteri BF juga telah memenuhi unsur pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Kalau satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja, maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," kata Andika.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved