Seorang Anak di Bawah Umur di Bogor Dicabuli di Rumah Kosong, Satu Pelaku Dibekuk
Seorang anak di bawah umur berinisial N menjadi korban pencabulan di sebuah rumah kosong di wilayah Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Yudistira Wanne
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, KLAPANUNGGAL - Seorang anak di bawah umur berinisial N menjadi korban pencabulan di sebuah rumah kosong di wilayah Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.
Atau perkara ini, Polsek Klapanunggal telah berhasil meringkus serang pelaku yang berinisial M.
Kapolsek Klapanunggal AKP Irrine Kania Defi menjelaskan bahwa peristiwa pencabulan itu sendiri terjadi pada 1 Desember 2022.
Dalam melakukan aksinya, pelaku M ini membawa korban ke sebuah rumah kosong.
"Dan mengiming-imingi korban akan diberikan sebuah hadiah bila mau menuruti kemauannya," terang AKP Irrine Kania Defi kepada wartawan, Sabtu (3/12/2022).
Polsek Klapanunggal sendiri mengetahui dan langsung memeriksa TKP soal kasus ini setelah mendapat laporan dari masyarakat.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 4 angka 1 huruf B, angka 2 huruf C dan pasal 6 huruf A, UU No 12 tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan ayat pasal 82 UU No 35 tahun 2014
"Ancaman hukuman 4 tahun ditambah 1/3 dan ancaman 15 tahun tentang perlindungan anak," ungkap AKP Irrine Kania Defi.