Tak Menyesal Usai Racuni Ayah, Ibu dan Kakak, Dhio Kini Hidup Sebatang Kara Ditinggal Keluarga Besar
Tak ada raut penyesalan di wajah Dhio usai racuni ayah, ibu, dan kakaknya. Keluarga besar memutuskan untuk meninggalkan Dhio dan enggan maafkan
Penulis: khairunnisa | Editor: Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Hati keluarga besar Abbas Ashar (58) dan Heri Riyani (54) pilu usai mengetahui perbuatan Dhio Daffa (22).
Akibat kekejian Dhio yang meracuni ayah dan ibunya, Abbas dan Riyani, nyawa satu keluarga itu pun melayang.
Tak cuma orangtua, Dhio juga meracuni kakak satu-satunya, Dhea Chairunnisa (25) hingga meninggal dunia.
Jasad satu keluarga itu ditemukan terbujur kaku di Jalan Sudiro, Gang Durian, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah pada Senin (28/11/2022).
Mengakui perbuatannya meracuni keluarga, Dhio ditangkap Polresta Magelang hingga ditetapkan jadi tersangka.
Atas kejadian tersebut, keluarga besar Abbas dan Riyani murka terhadap Dhio.
Agus Kustiardo kakak kandung mendiang Heri Riyani bahkan mengaku enggan memberikan pembelaan kepada tersangka yang merupakan keponakannya.
Dilansir TribunnewsBogor.com dari Tribunnews.com, Agus bahkan berharap Dhio dihukum setimpal.
Jadi yatim piatu sepeninggalan orangtuanya, Dhio resmi ditinggalkan keluarga besarnya.
Paman hingga kerabat almarhum Abbas sekeluarga ogah memaafkan Dhio.
Terlebih saat melihat tak ada raut penyesalan di wajah Dhio usai membunuh orangtua dan kakaknya.
Baca juga: 2 Fakta Baru Kasus Pemuda Racuni Ayah, Ibu dan Kakak, Dhio Ungkap Asal Usul Uang untuk Beli Sianida
Padahal keluarga Abbas dan Riyani masih lemas atas tragedi pembunuhan tersebut.
"Tersangka itu benar-benar pandai bermain karakter, sampai saya tidak menyangka ada rencana ini. Memang saat peristiwa itu terjadi tersangka tidak ada mimik rasa berduka. Padahal, saya yang baru ditelpon saja langsung lemas sampai sekarang, kalau diingat-ingat kejadian itu lagi," kata Agus dikutip pada Selasa (6/12/2022).
Murka dan kesal pada Dhio, keluarga tak akan melakukan pembelaan terhadap sang tersangka.
"Kami sepakat menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada pihak berwajib, sudah kami relakan. Pastinya tersangka harus dihukum setimpal dengan apa yang dilakukannya. Dari kami dua pihak keluarga tidak ada pembelaan untuk tersangka. Harus menjalani hukuman, orang melanggar hukum mau seenaknya tidak bisa," ungkap Agus.
Terkait kasus pembunuhan yang menimpa Abbas dan Riyani, Agus mengaku keluarganya di Yogyakarta dan Magelang tak pernah menyangka.
Terlebih perihal tabiat tersangka, Dhio yang merupakan anak kandung dari korban.
"Masih merasa kehilangan kesedihan masih ada. Masih terpukul semua kami di sini. Sedih-sedih, ibaratnya sudah jatuh tertimpa tangga lagi. Siapapun pasti akan miris dengan kejadian ini," imbuh Agus.
Hingga kini, keluarga masih memutuskan hubungan dengan Dhio.
Mereka bahkan enggan menjenguk Dhio yang sekarang ditahan di Mapolresta Magelang.
"Belum pernah (menjenguk tersangka), ya paling nantilah kalau sudah tidak loro hati (sakit hati). Itupun bukan menjenguk karena iba dengan tersangka, tetapi lebih ke hal lain yang perlu diselesaikan secara keluarga," pungkas Agus.

Alasan Membunuh
Sebelumnya diwartakan, kepada penyidik kepolisian, Dhio nekat menghabisi nyawa orangtua dan kakaknya karena tidak kuat dibebankan perekonomian keluarga.
Kesaksian Dhio itu pun sempat disampaikan Plt Kapolresta Magelang AKBP Mochamad Sajarod Zakun.
Dilansir TribunnewsBogor.com dari Tribun Jogja, pelaku mengaku sakit hati pada orangtua dan kakaknya karena didesak membantu perekonomian keluarga usai sang ayah, Abbas pensiun dua bulan lalu.
Ya, usai sang kepala keluarga pensiun, pemasukan keluarga hanya bersumber dari uang pensiunan saja. Adapun Dhea dan Dhio tidak bekerja.
Baca juga: Kepribadian Pemuda yang Racuni Ayah, Ibu dan Kakaknya Diungkap Sahabat, Dhio Manja & Royal ke Teman
Tak hanya untuk sehari-hari, keluarga pensiunan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) itu juga butuh uang untuk pengobatan mendiang Abbas.
Merasa gusar karena selalu dibebani perekonomian keluarga, Dhio pun sakit hati dan langsung merancang pembunuhan keluarganya.
"Anak pertama (DK) sempat bekerja, tapi sekarang sudah keluar, sedangkan anak kedua tidak bekerja. Tapi dia (DDS) dibebani untuk membantu keuangan keluarga. Hal itulah yang membuat pelaku sakit hati," ungkap Mochammad Sajarod Zakun.
Alibi yang diurai Dhio itu segera diklarifikasi pamannya. Sukoco selaku kakak kandung korban, Heri Riyani menyebut keponakannya itu telah berbohong.
Sebab Dhio tak pernah dibebankan oleh orangtuanya untuk jadi tulang punggung keluarga.
Bahkan diungkap Sukoco, Dhio lah yang jadi beban keluarga karena rutin dikasih uang kendati usianya sudah 22 tahun.
"Sama sekali tidak betul (motifnya). kalau soal duit (uang) itu ya saya lihat itu, cukup lah. Wong, dia (tersangka) tidak bekerja kok, kalau jadi tulang punggung itu dasarnya apa kan cuma untuk pembelaan diri saja. Orang tua yang selama ini yang menanggung. Malah tiap bulan orangtuanya yang ngasih uangnya," ungkap Sukoco dikutip dari Tribun Jogja pada Kamis (1/12/2022).

Seperti diketahui, Dhio tega meracuni keluarganya, sang ayah Abbas Ashar (58), sang ibu Heri Riyani (54), dan sang kakak Dhea Chairunnisa (24) dengan racun sianida.
Racun tersebut ditaruh di dalam minuman teh dan kopi oleh Dhio.
Aksi Dhio yang menghabisi nyawa ayah, ibu dan kakaknya itu terbilang kejam.
Sebab Dhio sudah dua kali melakukan praktek meracuni keluarganya tersebut.
Baca juga: Terungkap Kondisi Kejiwaan Dhio Pembunuh Keluarganya dengan Sianida, Jelaskan Kronologi dengan Jelas
Sebelum menggunakan racun sianida, Dhio menggunakan racun arsenik sebanyak 10 gram.
Racun tersebut dipakai Dhio untuk meracuni keluarganya sendiri dengan mencampurkannya bersama minuman dawet pada 23 November 2022.
Namun racun arsenik tersebut tak membuat nyawa ayah, ibu, dan kakak kandung Dhio meregang nyawa.
Hingga akhirnya, Dhio kembali melakukan aksi serupa yakni mencampurkan minuman dengan racun, tapi dengan racun sianida.
Jenazah ayah, ibu, dan kakak Dhio ditemukan terbujur kaku di kamar mandi kediaman mereka.
Akibat perbuatannya, Dhio telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan terancam dijerat dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google News