Wanita di Bogor Ketakutan Dibawa Kabur Orang, Niat Pelaku 'Jual' Korban Gagal Karena Hal Ini
Keempat wanita ini awalnya terjerat godaan lowongan pekerjaan sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) untuk dikirim ke Malaysia yang mereka ditemukan di
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Niat hati ingin mencari peruntungan menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di negeri jiran Malaysia, empat wanita ini malah dihantui rasa takut hingga akhirnya minta bantuan Polisi setelah bertemu dengan Tersangka L di Parungpanjang, Kabupaten Bogor.
Keempat wanita ini awalnya terjerat godaan lowongan pekerjaan sebagai Tenaga Kerja Wanita ( TKW) untuk dikirim ke Malaysia yang mereka ditemukan di media sosial Facebook.
Setelah mereka mendaftar untuk lowongan tersebut, mereka dipertemukan dengan Tersangka L dan tinggal selama dua pekan sambil pelatihan di sebuah rumah di wilayah Parungpanjang.
Pada 3 Desember 2022, rumah Tersangka L ini mendadak didatangi oleh anggota Dinas Ketenagakerjaan yang diduga dari Bandung.
"Terlapor L kabur dan membawa keempat korban ke rumah anaknya di wilayah Cigudeg," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro kepada wartawan, Selasa (6/12/2022).
Baca juga: Kisah TKW Asal Blitar Dinikahi Bule Pasca Kenalan di Bandara, Cerita Cintanya Disorot Media Asing
Saat itu, para korban pun diwarnai rasa takut setelah dibawa kabur untuk bersembunyi oleh pelaku.
Akhirnya salah satu dari mereka memberanikan diri menghubungi call center Polisi.
"Karena ketakutan, salah satu korban menelepon layanan 110," kata AKP Yohannes Redhoi Sigiro.
Setelah keempat wanita ini diamankan Polisi termasuk Tersangka L yang juga ditangkap untuk diperiksa.
Setelah pemeriksaan terhadap pelaku dan korban serta penggeledahan rumah pelaku di Parungpanjang dan Cigudeg, Polisi mengungkap bahwa Tersangak L melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bermodus penyaluran TKI ilegal ke Malaysia.
"Dalam gelar perkara terlapor L sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata AKP Yohannes Redhoi Sigiro.
Yohannes menjelaskan, pelaku di grup media sosial Facebook menawarkan jasa TKW ke Malaysia dengan gaji 1.500 Ringgit atau sekitar Rp 5,5 Juta per bulan.
Baca juga: Pak Jokowi Tolong Saya Curhat TKW di Arab Saudi yang Dapat Perlakuan Kasar dari Majikan
Korban yang terjerat dibawa oleh Tersangka L ke WTC Serpong Mall untuk membuat passport di Unit Layanan Passport (ULP) Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang tetapi dengan alasan untuk berlibur ke Singapura.
Dalam perkara ini disita barang bukti 2 passport korban, 1 lembar print out kode booking penerbangan, satu bundel surat pribadi korban dan lainnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 10 Jo Pasal 4 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 UU RI No18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.