Bujuk Rayu Pria Beristri, Iming-imingi Bocah 11 Tahun Pakai Uang Rp 100 Ribu, Lalu Dicabuli di Hotel
Pria berinisial FH (32), warga Kelurahan Pendurenan, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten, diketahui telah mencabuli seorang anak perempuan
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Seorang pria beristri dan beranak tega melakukan perbuatan yang membuat banyak orang geram.
Pria berinisial FH (32), warga Kelurahan Pendurenan, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten, diketahui telah mencabuli seorang anak perempuan berusia 11 tahun sebanyak 2 kali.
Dari laporan ibu korban, aparat Polsek Tambora melakukan penelusuran selama tiga hari dan berhasil membekuk FH di rumahnya sendiri, di Tangerang, Banten, Senin (28/11/2022) dini hari.
Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama mengatakan, mulanya ibu korban melaporkan peristiwa tersebut atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Namun, kata Putra, berdasarkan pemeriksaan visum et repertum rumah sakit, diduga yang terjadi bukanlah tindak pidana persetubuhan, melainkan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"Awalnya dilaporkan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Namun hasil penyidikan kami, ini adalah tindak pidana pencabulan," ujar Putra saat dikonfirmasi, Kamis (8/12/2022)
"Karena peristiwa persetubuhan yang dilaporkan, tidak memenuhi unsur pasal," sambungnya.
Putra menyampaikan, tindak pidana pencabulan yang dialami korban bukan hanya sekali terjadi, melainkan dua kali.
Pertama, pada Sabtu (22/11/2022), korban dicabuli di salah satu Hotel, Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Masih di tempat yang sama, kata Putra pencabulan kembali terjadi pada Senin (21/11/2022).
Menurut Purtra, korban termakan bujuk rayu pelaku untuk datang ke hotel, melalui chat WhatsApp.
Begitu tiba di hotel, kata Putra, korban langsung diajak masuk ke kamar dan terjadilah peristiwa pencabulan.
"Setelah selesai, pelaku mengantar korban. Namun tidak sampai di rumahnya, melainkan hanya diantar sampai minimarket di dekat rumah," jelas Putra.
Putra mengatakan pelaku kerap membekali korban uang senilai Rp 100.000 usai dicabuli.
Tak sampai di sana, pelaku juga meminta korban agar tidak menceritakan perbuatan bejatnya itu kepada siapapun.
"Pelaku kami duga telah melakukan tindak pidana, karena telah membujuk trayu anak di bawah umur untuk melakukan atau membiarkan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur," tegas Putra.
Saat ini, kata Putra pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Tambora.
Atas perbuatannya menurut Putra, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama hingga 15 tahun penjara.
"Kami berpesan kepada para orang tua, untuk dapat membangun komunikasi yang intens bersama anak," ujar Putra.
"Ajarkan anak batasan yang jelas tentang apa yang boleh dan tidak boleh, apa yang harus dilakukan dan tidak harus dilakukan," lanjutnya.
