Tampang Kakek Cabul di Klapanunggal Bogor, Imingi Uang Rp 2.000 Sebelum Beraksi

kakek berinisial M (73) di Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor diringkus Polisi setelah melakukan pencabulan

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Vivi Febrianti
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Seorang kakek berinisial M (73) di Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor diringkus Polisi setelah melakukan pencabulan terhadap seroang anak gadis di bawah umur berinisial N (4). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Seorang kakek berinisial M (73) di Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor diringkus Polisi setelah melakukan pencabulan terhadap seorang anak gadis di bawah umur berinisial N (4).

Kakek si pelaku pencabulan ini sambil mengenakan baju tahanan ditunjukkan oleh Polres Bogor dalam jumpa pers di Mako Polres Bogor, Rabu (7/12/2022).

Terpantau kakek ini berjalan pelan dikawal anggota Polisi ke lokasi jumpa pers dengan kedua tangan diborgol.

Tersangka M ini pun tampak tak merespon apapun ketika ditanya oleh sejumlah wartawan di lokasi.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menjelaskan, bahwa kasus ini terungkap berawal dari viralnya video seorang laki-laki yang melakukan kekerasan seksual dan melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Unit Reskrim Polsek Klapanunggal lamgsung turun melakukan penyelidikan, mengidentifikasi pelaku lalu melakukan penangkapan.

Dalam modusnya, kakek cabul ini mengiming-imingi korban dengan hadiah uang Rp 2000 sebelum melakukan perbuatan bejatnya.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap pelaku, pelaku melakukan perbuatannya dengan mengimingi-imingi korban akan diberikan hadiah uang kemudian diajak jalan-jalan," kata AKBP Iman Imanuddin.

Korban diajak ke sebuah rumah yang dianggap sebagai rumah kosong namun ternyata ada isinya.

Di halaman rumah tersebut korban dilecehkan oleh pelaku atau terjadi kekerasan seksual terhadap korban.

"Saat ini pelaku sudah kami lakukan penahanan," kata AKBP Iman Imanuddin.

Pelaku dijerat dengan pasal 4 angka 1 huruf b dan angka 2 huruf c serta angka 6 huruf a UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan atau pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Ancaman pidananya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," ungkapnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved