Terapkan E-Tilang, Satlantas Polres Bogor Melakukan Penilangan Secara Mobile
Satlantas Polres Bogor sejak awal Desember 2022 telah menerapkan tilang elektronik atau E-Tilang di Kabupaten Bogor
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Damanhuri
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Satlantas Polres Bogor sejak awal Desember 2022 telah menerapkan tilang elektronik atau E-Tilang di Kabupaten Bogor wilayah hukum Polres Bogor.
Pantauan TribunnewsBogor.com, Jumat (9/12/2022) siang, dari beberapa simpang jalan di kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor sementara ini tidak begitu nampak adanya petugas kepolisian yang melakukan penilangan secara stasioner atau menindak sambil berjaga di tempat tertentu.
Penilangan elektronik yang diterapkan Satlantas Polres Bogor ini dilakukan secara mobile atau bergerak.
"Mobile, jadi setiap anggota bisa melaksanakan penindakan," kata KBO Satlantas Polres Bogor, Iptu Ketut Lasswarjana, Jumat (9/12/2022).
Namun, kata dia, tetap ada pula petugas yang berjaga di titik-titik tertentu sambil menerapkan E-Tilang ini.
Penindakan E-Tilang ini diketahui dilakukan menggunakan ponsel masing-masing anggota Satlantas yang terkoneksi dengan jaringan perangkat Tilang Elektronik.
Hal ini diketahui disebut Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile atau Tilang Elektronik berbasis ponsel.
"Per 1 Desember sudah ada (penerapan E-Tilang mobile)," kata Iptu Ketut Lasswarjana.
Meski sudah diumumkan adanya E-Tilang secara mobile, terpantau beberapa pengendara di wilayah Cibinong Bogor masih terlihat tetap melakukan pelanggaran berupa tidak mengenakan helm saat berkendara roda dua.