Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Polisi Tembak Polisi

Bharada E Cerita soal Pintu Rahasia di Rumah Ferdy Sambo saat Sidang, Jaksa Penuntut Umum Penasaran

Bharada E membeberkan soal keberadaan pintu rahasia di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Kalibata, Jakarta Selatan saat persidangan

Editor: khairunnisa
Akun YouTube Kompas TV
Bharada E saat bersaksi di sidang pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel, Selasa (13/12/2022). Kesaksian Bharada E soal pintu rahasia di rumah Ferdy Sambo tuai sorotan 

Hanya saja, Eliezer tidak menjelaskan secara rinci soal fungsi dan terbuat dari apa pintu rahasia tersebut.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Brigadir J.

Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo membantah kesaksian Bharada E di persidangan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).
Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo membantah kesaksian Bharada E di persidangan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022). (Kolase Kompas TV)

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kesaksian Bharada E Ungkap Pintu Rahasia di Rumah Pribadi Ferdy Sambo, Kondisinya Tersamar Perabotan

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved