Polisi Tembak Polisi

Tetap Sebut Brigadir J Bukan Ajudan Putri Candrawathi: Saya Tidak Pernah Sampaikan Yosua Ajudan Saya

Putri mengatakan Brigadir Yosua ditunjuk suaminya Ferdy Sambo untuk membantu dirinya yang menjabat sebagai Bendahara Bhayangkari Pengurus Pusat.

Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
kolase Youtube
Putri Candrawathi berikan kesaksiannya untuk terdakwa Richard Eliezer (Bharada E). Putri Candrawathi tetap bersikukuh memberikan pernyataannya tentang Brigadir J bukan merupakan ajudannya. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Sidang lanjutan Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan digelar pada Selasa (13/12/2022).

Dalam hal ini, Putri Candrawathi berikan kesaksiannya untuk terdakwa Richard Eliezer (Bharada E).

Putri Candrawathi tetap bersikukuh memberikan pernyataannya tentang Brigadir J bukan merupakan ajudannya.

Putri mengatakan Brigadir Yosua ditunjuk suaminya Ferdy Sambo untuk membantu dirinya yang menjabat sebagai Bendahara Bhayangkari Pengurus Pusat.

"Saya tidak pernah sampaikan bahwa Yosua adalah ajudan saya. Tetapi yang ditunjuk oleh suami saya untuk membantu saya selaku bendahara Bhayangkari pengurus Pusat," ungkap Putri.

Bantahan Putri ini juga pernah diungkapkan pada sidang akhir November lalu tepatnya pada Rabu (30/11/2022).

Baca juga: Soroti Kesaksian Putri Candrawathi, Pengacara Brigadir J Sebut Istri Sambo Blunder Gara-gara Ini

Putri sempat menyanggah jika Brigadir J adalah ajudannya.

Hakim lalu bertanya ke Bharada E mengenai hal tersebut.

"Saudara tahu selama ini korban itu di tempatkan di mana?” tanya Hakim Wahyu Iman Santoso.

“Mohon izin yang mulia jadi semenjak saya, kami empat orang bergabung dari Brimob yang mulia, saya, Yogi, Romer, dan Sadam, kami gabung akhir November itu korban sudah sebagai ajudannya ibu di Saguling,” jawab Richard Eliezer seperti dilansir dari Kompas.TV

"Dari bulan November saat saudara masuk korban sudah menjadi ajudan ibu,” tanya Hakim Wahyu memastikan pernyataan Richard.

"Siap yang mulia. Jadi pas kami masuk, kami tahu, dia (Brigadir J) ajudannya Ibu (Putri Candrawathi),” jawab Richard Eliezer.

“Ajudan atau ajudannya yang diperbantukan FS ke ibu,” tanya Hakim Wahyu Iman Santoso.

Baca juga: Ekspresi Putri Candrawathi Saat Bharada E Tunjukkan Bukti Foto Gelangnya, Ferdy Sambo Menunduk

“Setahu saya ajudan ibu yang mulia,” ucap Richard Eliezer.

“Ajudan ibu, tahu darimana saudara kalau dia sebagai ajudan ibu,” tanya Hakim Wahyu Iman Santoso.

“Jadi pada saat kami masuk pertama kali, kami bertanya yang mulia bahwa abang ini tugasnya sebagai apa, abang ini sebagai apa. Di situ dijelaskan bahwa Bang Ricky tugasnya di Magelang yang naik piket itu hanya Daden dan Mathius, baru ada Bang Yos itu sebagai ajudannya ibu yang mulia,” kata Richard Eliezer.

“Selain Yosua, siapa lagi yang ajudannya ibu,” tanya Hakim Wahyu Iman Santoso.

“Tidak ada Yang Mulia,” jawab Richard Eliezer.

Kronologi Kasus

Sebagai informasi, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo suami Putri Candrawathi pada 8 Juli 2022 lalu.

Baca juga: Dibantah Putri Candrawathi, Bharada E Yakin Istri Ferdy Sambo Dengar Skenario Pembunuhan

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Putri Candrawathi Kembali Bantah Brigadir Yosua Ajudannya

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved