Dua Tahanan Kabur Dari Penjara Tambun, Kapolsek Diperiksa, Polda Metro Jaya: Ada Unsur Kelalaian

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menilai Kapolsek Tambun AKP Rusmawati telah lalai sehingga mengakibatkan kaburnya dua tahanan

Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
The Guardian
Dua orang tahanan di Polsek TambunĀ  Melarikan diri. Hal tersebut membuat Kapolsek terkena imbasnya. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Dua orang tahanan di Polsek Tambun  Melarikan diri.

Hal tersebut membuat Kapolsek terkena imbasnya.

Bahkan, ia juga hingga diperiksa oleh Polda Metro Jaya akibat yang diduga kelalaiannya tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menilai Kapolsek Tambun AKP Rusmawati telah lalai sehingga mengakibatkan kaburnya dua tahanan dari ruang tahanan.

"Ya kan kalau kabur itu ada unsur kelalaian," kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (13/12/2022).

Selain itu AKP Rusmawati juga dianggap melakukan kesalahan dalam pengawasan sehingga berujung dua tahanan melarikan diri.

Baca juga: Dongkrak Semangat Maroko Piala Dunia 2022, Suporter Singa Atlas Dapat 13 Ribu Tiket Gratis Semifinal

Zulpan pun menegaskan bahwa saat ini sejumlah pihak baik anggota perwira dan Kapolsek Tambun sudah diperiksa oleh Bid Propam Polda Metro Jaya.

"Propam telah telah melakukan pemeriksaa terhadap petugas jaga, perwira dan juga Kapolsek juga dimintai keterangan terkait kejadian ini," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Dua orang tahanan dikabarkan melarikan diri dari Ruang Tahanan (Rutan) sementara Polsek Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu (27/11/2022) lalu.

"Telah melarikan diri dua orang serahan warga dari ruang tahanan sementara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam keteranganya, Senin (12/12/2022).

Adapun dua orang tahanan tersebut dikatakan Zulpan melarikan diri dengan cara membobol engsel pintu menggunakan suatu alat yang dipegangnya saat itu.

Kendati demikian Zulpan tak menjelaskan alat apa yang digunakan dua tahanan itu sehingga bisa melarikan diri dari Rutan.

"Dengan cara merusak engsel pintu rutan sementara bagian bawah yang terbuat dari besi hollow, diduga menggunakan alat kemudian ditarik menggunakan tangan sehingga terbuka," sebutnya.

Baca juga: Sebanyak 3.993 Rumah Rusak Pada Gempa Bumi Cianjur, PUPR: Sudah Tidak Boleh Dibangun Infrastruktur

Usai berhasil keluar dari ruang tahanan, keduanya kemudian menuju ke ruang cctv yang pada saat itu sedang tidak terkunci.

"Setelah itu meloncat ke luar melalui jendela selanjutnya turun ke lantai 1 dan melarikan diri ke arah belakang Polsek Tambun," jelasnya.

Zulpan pun mengungkap bahwa kedua tahanan yang kabur itu masing-masing bernama Burhanudin tersangka penipuan dan Anan Siregar tersangka pemerasan.

"Saudara Burhanudin dan saudara Anan Siregar ditahan di Rutan Sementara Polsek Tambun sejak 25 November 2022,"pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polda Metro Jaya Sebut Kapolsek Tambun Lalai sehingga 2 Tahanan Bisa Kabur

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved