Gempa Bumi Cianjur

Korban Gempa Bumi Cianjur Dipaksa Bayar Tagihan Listrik Rp 105 Ribu, Ini Penjelasan PLN

Bagaimana tidak, warga Kampung Panahegan RT01/02, Desa Gasol, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, dipaksa harus mengeluarkan uang sebesar Rp 105

Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
Rumah panggung di Desa Cibereum, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur tetap berdiri kokoh usai terjadi gempa, Selasa (22/11/2022) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Sudah jatuh tertimpa tangga, iulah yang dialami oleh warga yang terkena bencana gempa bumi Cianjur, Jawa Barat.

Bagaimana tidak, warga Kampung Panahegan RT01/02, Desa Gasol, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, dipaksa harus mengeluarkan uang sebesar Rp 105 ribu.

Uang tersebut merupakan tagihan dari PLN pasca bayar akan tunggakan listrik diwilayah tersebut.

Selain itu, ia diancam akan dialihkan ke prabayar (token) bila tidak langsung membayar tagihan tersebut.

"Kemarin ada petugas dari PLN datang ke rumah untuk menagih tunggakan selama dua bulan senilai Rp 105 ribu," kata Zaenal Arifin (63) kepada wartawan, Selasa (13/12/2022).

Menurut Zainal, kalau tidak bayar tagihan tersebut, dia diancam langsung dialihkan ke listrik prabayar.

Baca juga: Sosok Majikan yang Aniaya ART di Jakarta Selatan, Ternyata Punya Kos-kosan 100 Pintu

Namun saat itu ia langsung membayar tagihan tersebut.

"Jadi memang harus dibayar hari itu juga. Saya sudah membayarnya karena gak mau dialihkan ke prabayar," ucapnya.

Dia menyesalkan tindakan petugas PLN yang melakukan penagihan tunggakan tersebut dan tidak ada kebijakan sesuai dengan kondisi dan keadaan saat ini.

"Iya, tak ada kebijakan sama sekali harus bayar sekarang, padahal kan tunggakan dua bulan itu, satu bulannya tidak dipakai karena terdampak gempa," ucapnya.

Ketua RT1/02 Ernawati mengaku tidak menerima pemberitahuan soal adanya petugas PLN yang menagih tunggakan listrik kepada warganya.

"Biasanya ada, tapi soal petugas yang nagih ke seorang warga itu tidak ada, saya gak tau sama sekali," kata dia.

Manajer Bagian Keuangan dan Umum Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan PLN Cianjur Nurul Setyorini mengatakan, pembayaran listrik dilakukan setiap bulan sampai tanggal 20 di setiap bulannya untuk pemakaian bulan sebelumnya.

"Untuk petugas melalukan pendataan, terkait ada permasalahan dengan seorang warga di Desa Gasol itu sudah didatangi Manajer PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan Cipanas, dan permasalahannya pun sudah selesai dan beres," kata dia.

Baca juga: DPRD Kabupaten Bogor Geram, Singgung Kebersihan di Fasilitas Kesehatan, Puskesmas Cigudeg Berbenah

Selain itu, pihaknya menambahkan, PT PLN Persero tengah melakukan pengamanan aset berupa kWh-meter bagi warga terdampak gempa di wilayah ULP Cipanas dan Cianjur.

"Selanjutnya aset kWh akan didata PLN, dan sebagai bentuk untuk meringankan korban gempa. Pelanggan yang kWh-meternya sudah diamankan akan dibebaskan biaya penyambungan saat melalukan penyambungan listrik kembali," kata dia.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Seorang Warga Terdampak Gempa Cianjur Dipaksa Bayar Tunggakan Listrik, Ini Tanggapan PLN

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved