Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Kabar Artis

Kembali Mangkir di Sidang Nikita Mirzani, Dito Mahendra Belum Bisa Dijemput Paksa, Ini Alasannya

Ketidakhadiran Dito Mahendra di persidangan itu membuat sahabat Nikita Mirzani, Adjie Pujianto menganggap tidak adanya keseriusan Dito dalam perkara

Editor: khairunnisa
kolase TribunBogor dari Instagram nikitamirzani_172
Mangkir lagi di persidangan Nikita Mirzani, Dito Mahendra belum bisa dijemput paksa 

Lantas, bagaimana sikap Hakim dengan kembali mangkirnya Dito Mahendra pada sidang kasus Nikita Mirzani?

Meski Dito Mahendra sudah mangkir untuk kedua kalinya dalam persidangan, majelis Hakim mengatakan bahwa pihaknya belum bisa melakukan upaya pemanggilan paksa kepada para saksi.

Mengapa tak bisa dilakukan?

Ternyata majelis hakim pada sidang kasus Nikita Mirzani ini menunggu surat panggilan yang diajukan oleh JPU kepada saksi yang akan dipanggil, itu sah terlebih dahulu.

"Jadi majelis hakim tentu mengambil langkah sesuai ketentuan KUHAP," tukasnya.

Majelis Hakim yang memimpin sidang kasus UU ITE dan pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani menyebut surat panggilan saksi terhadap Dito Mahendra tidak sah.

Ketua Majelis Hakim, Dedy Adi Syaputra mengatakan bahwa majelis hakim mengambil sikap atas ketidakhadiran saksi harus berdasarkan pada ketentuan KUHAP.

Dirinya menyebut surat panggilan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang kepada para saksi ternyata tidak sah.

"Setelah Majelis Hakim mempelajari dan membaca surat panggilan yang diajukan penuntut umum. Dari beberapa surat panggilan tersebut, majelis hakim menilai bahwa surat panggilan tersebut tidak sah," ujar Dedy saat di Persidangan, Kamis (15/12/2022).

Artis Nikita Mirzani tampaknya meradang saat ditanya alasan kenapa ia menjual rumah miliknya.
Artis Nikita Mirzani tampaknya meradang saat ditanya alasan kenapa ia menjual rumah miliknya. (Kolase Instagram Nikita Mirzani)

Dedy menjelaskan alasan Majelis Hakim menilai bahwa surat yang dilayangkan oleh JPU tidak sah.

Pertama, surat yang dilayangkan kepada saksi tidak memenuhi ketentuan pasal 146 KUHAP dan ketentuan pasal 270 KUHAP.

Di mana surat panggilan terhadap saksi, kata dia, itu harus dilakukan secara langsung oleh petugas.

"Petugas harus bertemu langsung dengan orang yang dipanggil menjadi saksi, dan orang yang menjadi saksi harus menandatangani surat tersebut," katanya.

Sedangkan surat yang Majelis Hakim terima, ternyata surat panggilan JPU pengirimannya dilakukan melalui jasa kirim melalui POS dan JNE.

Surat tersebut, kata Dedy, tidak dilakukan langsung kepada yang bersangkutan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved