Mayat Wanita di Bogor

Mayat Wanita Penuh Luka di Sukaraja Bogor Diduga Korban Kekerasan, Penyelidikan Langsung Dikebut

Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan terhadap penemuan jasad wanita tanpa identitas di Jalan Raya Jakarta Bogor, Desa Cimandala.

Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Yudistira Wanne
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Lokasi temuan mayat perempuan di pinggir Jalan Raya Jakarta - Bogor, wilayah Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor dipasangi garis Polisi, Kamis (15/12/2022). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, SUKARAJA - Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan terhadap penemuan jasad wanita tanpa identitas di Jalan Raya Jakarta Bogor, Desa Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. Rabu malam (14/12/2022).

Belakangan, identitas korban akhirnya terungkap yakni bernisial CS (28) warga Kampung Curug, Kelurahan Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor yang bekerja sebagai karyawan di sebuah perusahaan swasta.

Saat ditemukan, jasad korban dalam kondisi penuh luka pada bagian wajah dan lehernya.

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Yohanes Redhoi Sigiro mengatakan, dari luka-luka tersebut diduga adanya tindak kekerasan terhadap korban.

"Untuk menentukan dia meninggal karena apa itu harus autopsi, secara kasat mata memang ada dugaan tindak kekerasnnya," ujarnya saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com, Jumat (16/12/2022).

Baca juga: Terungkap, Mayat Wanita Tanpa Identitas di Sukaraja Ternyata Warga Cibinong Bogor

Selain itu, kondisi celana yang dipakai korban pun dalam keadaan terbuka. Namun AKP Yohanes Redhoi Sigiro belum bisa menyimpulkan apakah korban juga mengalami kekerasan seksual.

"Dalam autopsi kan ada swab vagina, nanti akan ketahuan apakah ada pemerkosaan atau kekerasan seksualnya," katanya.

Saat ini, kata dia, pihaknya masih menunggu hasil autopsi dari RS Polri Kramat Jati Jakarta.

Baca juga: Misteri Penemuan Mayat Perempuan di Pinggir Jalan Sukaraja Bogor, Keluarga Korban Ungkap Pengakuan

"Kami masih menunggu hasil autopsi resminya, biasanya paling cepat itu satu minggu, paling lama bisa sampe dua minggu," katanya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved