Anggota DPRD Jadi Tersangka Pencabulan Tak Ditahan Polisi, Masih Sempat Kunker di Panggilan Pertama

Pelaku yang berinisial Y itu merupakan anggota dari DPRD Pandeglang, Banten. Padahal, Polisi sudah menetapkan Y sebagai tersangka, tetapi Polres

Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
Istimewa
Ilustrasi, anggota DPRD Pandeglang jadi tersangka pencabula, dan tidak dtahan oleh polisi 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pihak kepolisian tidak menahan anggota DPRD yang menjadi tersangka pencabulan.

Pelaku yang berinisial Y itu merupakan anggota dari DPRD Pandeglang, Banten.

Padahal, Polisi sudah menetapkan Y sebagai tersangka, tetapi Polres Pandeglang tidak menahannya.

Y sempat mangkir pada pemanggilan pertama pada Selasa (6/12/2022).

Y tiba di Polres Pandeglang didampingi kuasa hukumnya.

"Pemanggilan hari ini Alhamdulillah, saudara Y sudah memenuhi panggilannya, dan pemeriksaan dilakukan pada hari ini," kata Kasi Humas Polres Pandeglang IPTU Nurimah, Selasa (20/12/2022).

Baca juga: Kendalikan Inflasi dan Digitalisasi Ekonomi, Pemkot Bogor Raih Dua Penghargaan di WJAM 2022

Kata Nurimah, Y dicecar beberapa pertanyaan oleh penyidik dalam waktu dua jam.

"Dalam hal ini, pihak penyidik melayangkan 29 pertanyaan, waktunya dari jam 10.00 WIB sampai jam 12.00 WIB, jadi dua jam dilakukan pemeriksaan," ujarnya.

Setelah menjalani pemeriksaan, Y tidak ditahan oleh Satreskrim Polres Pandeglang, karena mendapatkan jaminan dari kuasa hukumnya.

"Nah kalau masalah itu, karena Y ada yang menjamin. Jadi yang menjaminnya ada kuasa hukumnya," katanya.

Usai menjalani pemeriksaan, Y langsung masuk ke dalam mobil.

Sementara Kuasa Hukum Y, Satria Pratama mengatakan, bahwa kliennya sudah kooperatif saat hadir pada pemanggilan hari ini.

"Bahwa klien kami ini sudah kooperatif dan menghargai proses pemanggilan hari ini," katanya.

Baca juga: Sebelum Tewas Dipatuk Kobra, Gerak-gerik Aneh Eks Asisten Panji Petualang Jadi Sorotan: Tak Biasa

Menurut Satria, terkait dengan ketidakhadiran Y pada pemanggilan pertama, karena Y ada halangan atau keperluan.

"Untuk pemanggilan pertama gak hadir karena ada client kami ada kunjungan kerja di Bandung," ujarnya.

"Hari ini juga kita bisa pulang dengan sehat dan selamat juga, dan client kami juga kooperatif tidak akan kabur, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak menghalangi proses penyidikan," ucapnya.

Bank Keliling

Sementara itu, terkait masukan masyarakat terkait dampak pinjol, rentenir, dan bank keliling di Kota Bogor sangat dinanti oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor.

Masukan masyarakat terkait hal itu, nantinya akan dikumpulkan oleh  Tim Pantia Khusus (Pansus) kedalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif untuk nantinya dikeluarkan sebagai peraturan.

Pimpinan Pansus Raperda Pinjol, Angga Alan Surawijaya mengatakan, masukan dari masyarakat ini akan ditindaklanjuti dengan memastikan peraturan yang dibuat sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan sesuai dengan tupoksi dinas yang menjadi penyelenggara Perda.

"Tentunya akan kita tindaklanjuti sesuai kewenangan yang dimiliki Pemkot Bogor, dan juga mudah-mudahan masukan ini akan kita bahas di rapat selanjutnya bersama Pemkot Bogor," kata Pimpinan Pansus Raperda Pinjol, Angga Alan Surawijaya.

Angga melanjutkan, Raperda yang disesuaikan dengan masukan masyarakat ini, akan diseleraskan dengan peraturan yang ada ditingkat pusat.

Penyelerasan itu, akan membuat batasan jelas antara wewenang pusat dengan daerah dalam hal pencegahan dan penanggulangan dampak dari Pinjol.

"Masalahnya sekarang ini belum ada payung hukum yang secara khusus mengatur permasalahan  pinjol, bank keliling dan sebagainya, tetapi kita berupaya untuk mencari celah hukum yang sekiranya secara aturan tidak bertentangan dengan pusat," jelasnya.

Berdasarkan hasil survey yang ada, para pengguna pinjol di Indonesia, didominasi oleh guru, ibu rumah tangga dan mahasiswa.

Sehingga, menurut Angga, akan ada penekanan didalam Raperda yang menuntut Pemkot Bogor untuk melakukan sosialisasi agar masyarakat bisa menahan diri agar tidak terlibat dengan pinjol.

"Nanti dalam pinjol ini kita akan menekankan pada upaya penguatan Pemkot Bogor untuk bisa mensosialisasikan kepada masyarakat, pertama berkaitan dengan menahan diri untuk meminjam. Lalu selektif dalam memilih penyedia pinjaman dan mendorong agar lembaga pinjaman ilegal bisa ditertibkan," tambahnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah, menilai Raperda ini sangat baik lantaran dapat melindungi masyarakat. Mengingat beberapa waktu lalu ratusan mahasiswa IPB University juga menjadi korban penipuan bermodus pinjol.

Oleh karena itu, kata Syarifah, ke depan Pemkot Bogor bersama DPRD Kota Bogor akan memasyarakatkan Perda ini.

Menurutnya, Perda ini harus memiliki tatanan implementatif yang masih harus dibahas bersama selanjutnya.

"Dan juga mungkin harus lintas sektoral. Artinya dengan kepolisiannya juga, bagaimana kalau terjadi ini, pandangannya seperti apa? Kemudian dengan pihak perguruan tinggi, dan berbagai kalangan," kata Syarifah saat dijumpai TribunnewsBogor.com.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Tidak Tahan Anggota DPRD Pandeglang Tersangka Pencabulan, Ini Alasannya

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved