Polisi Tembak Polisi

Pengacara Putri Simpulkan Perkosaan di Magelang Benar Terjadi, Pengacara Brigadir J: Tidak Berdasar!

Martin menganggap kesimpulan dari Febri tersebut tidak berdasar lantaran tak ada bukti otentik berupa visum et repertum dari Putri Candrawathi.

Editor: Vivi Febrianti
Youtube channel Kompas tv
Pengacara keluarga Brigadir J, Martin Simanjuntak angkat bicara terkait pernyataan kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah yang menyimpulkan dugaan pelecehan seksual di Magelang benar terjadi lewat empat alat bukti yang sudah dihadirkan selama persidangan. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Pengacara keluarga Brigadir J, Martin Simanjuntak angkat bicara terkait pernyataan kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah yang menyimpulkan dugaan pelecehan seksual di Magelang benar terjadi lewat empat alat bukti yang sudah dihadirkan selama persidangan.

Adapun empat alat bukti yang disebut Febri adalah surat hasil pemeriksaan psikologi forensik, keterangan saksi ahli, keterangan saksi korban, dan saksi yang melihat pasca kejadian pelecehan seksual yaitu asisten rumah tangga (ART) Susi, Kuat Maruf, serta Bharada E.

Martin menganggap kesimpulan dari Febri tersebut tidak berdasar lantaran tak ada bukti otentik berupa visum et repertum dari Putri Candrawathi.

"Klaim Febri itu nol ya, tidak berdasar, karena tidak ada bukti visum et repertum yang dihadirkan selama ini," tuturnya ketika dihubungi Tribunnews.com, Rabu (21/12/2022).

Martin pun mengomentari terkait salah satu bukti Febri yaitu surat hasil pemeriksaan psikologi forensik yang menjadi dasar kesimpulan dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.

Hal itu lantaran surat tersebut hanya dapat menjadi bukti tambahan dalam dugaan pelecehan seksual terhadap Putri.

Dirinya menegaskan bahwa surat itu harus disertai dengan bukti visum et repertum terhadap Putri Candrawathi.

"Terkait surat hasil pemeriksaan psikologi forensik itu cuma bisa jadi bukti tambahan ya. Karena delik kasus pelecehan seksual adalah delik materil," jelasnya.

Selain itu, Martin menilai deretan alat bukti yang menjadi kesimpulan Febri juga tidak berhubungan dengan kasus yang didakwakan terhadap Putri Candrawathi yaitu pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca juga: Kesaksian Ahli Psikologi Sudah Diprediksi Reza Indragiri Sebelumnya: 340 Berbelok Jadi Perkosaan

Sehingga, ia mengimbau terkait kasus pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi bisa didaftarkan dalam laporan baru.

"Kan yang didakwakan terhadap Putri Candrawati soal pembunuhan 340. Jadi, kalau terkait kasus pelecehan seksual itu ya bisa dilaporkan saja dengan laporan baru ke kepolisian," ungkapnya.

Sebelumnya, Febri Diansyah menyimpulkan bahwa pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi di Magelang benar-benar terjadi.

"Jadi justru dengan berbagai rangkaian informasi itulah, kita bisa menyimpulkan dugaan pelecehan seksual di Magelang betul-betul terjadi. Kalau kita jumlahkan alat bukti yang lain, ada keterangan saksi korban yaitu bu Putri yang menyampaikan peristiwa di Magelang."

"Kemudian, alat bukti ahli, alat bukti surat (hasil pemeriksaan psikologi forensik), dan juga sudah ada sebenarnya sebelumnya alat bukti saksi yang melihat situasi pasca kejadian yaitu Susi dan Kuat dan satu orang saksi lain yaitu Richard," jelasnya seusai sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2022) dikutip dari YouTube Kompas TV.

Febri pun berterima kasih kepada saksi ahli yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang hari ini karena dianggap telah membuat kasus ini semakin terang.

Kendati demikian, ia menegaskan hal ini bukan terkait siapa yang menang atau kalah dalam persidangan tetapi demi pembuktian fakta dan pengujian alat bukti kasus pembunuhan Brigadir J.

"Jadi kami terima kasih juga kepada jaksa penuntut umum yang sebenarnya semakin membuat terang. Ini bukan soal kalah atau menang tapi ingin menguji fakta-fakta yang ada."

"Sehingga dengan terangnya persoalan-persoalan ini, maka kebenaran akan terwujud," tegas Febri.

Ahli Psikologi Forensik: Keterangan Putri soal Pelecehan Seksual Layak Dipercaya

Ahli psikologi forensik dari Asosiasi Forensik Indonesia (Apsifor) Reni Kusumowardhani mengungkapkan keterangan Putri Candrawathi soal dugaan pelecehan seksual layak untuk dipercaya.

Hal tersebut disampaikannya saat menjadi saksi ahli dari JPU pada sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Rabu (21/12/2022).

Awalnya, Febri menanyakan kepada Reni apakah keterangan Putri soal dugaan adanya pelecehan seksual di Magelang kredibel untuk dijadikan hasil pemeriksaan psikologi forensik.

Reni pun menjawab bahwa dirinya dan tim tidak bisa menyimpulkan apakah keterangan Putri itu kredibel atau tidak.

Baca juga: Sambil Menangis, Putri Candrawathi Minta Ahli Kriminolog Pahami Perasaanya Sebagai Korban Pelecehan

Namun, ia hanya menyatakan keterangan Putri soal dugaan pelecehan seksual di Magelang masuk dalam kategori kredibel atau layak dipercaya.

"Jadi, apakah hasil pemeriksaan psikologi forensik yang dilakukan bersama tim meyakini bahwa peristiwa dugaan pelecehan seksual di Magelang itu terjadi karena keterangan ibu Putri kredibel di sana?" tanya Febri.

"Saya rasa kapasitas kami menjelaskan tentang perilakunya. Jadi artinya apa yang disampaikan oleh ibu Putri memang berkesesuaian dengan kriteria yang kredibel terkait dengan kekerasan seksual yang terjadi di Magelang menurut ibu Putri," jelas Reni.

Reni pun menyarankan agar keterangan istri Ferdy Sambo itu sebagai petunjuk agar didalami saat persidangan berlangsung.

"Ini (keterangan Putri) yang kemudian perlu didalami oleh hukum tentunya. Namun keputusan mengenai apakah ini (pelecehan seksual) terjadi atau tidak pasti terjadi tentu itu bukan kapasitas kami," imbuhnya.

"Berarti yang saudara saksi simpulkan adalah keterangan Putri layak dipercaya?" tanya Febri lagi.

"Layak dipercaya," jawab Reni.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Martin Angkat Bicara soal Pengacara Putri Simpulkan Pelecehan Seksual di Magelang Benar Terjadi

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved