Petaka Cinta Terlarang Mayat Dalam Karung Berujung Maut, Pelaku Ternyata Guru Ngaji Anak Korban
Tersangka AS saat ini sudah diamankan oleh polisi usai menghabisi nyawa selingkuhannya.
Penulis: Damanhuri | Editor: Yudistira Wanne
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG -- Teka-teki kasus pembunuhan yang jasadnya berada di dalam karung belakangan mulai terkuak.
Kisah cinta terlarang antara korban LH dan pelaku AS (29) berujung maut.
AS nekat menghabisi selingkuhannya yakni LH usai berhubungan badan di kontrakannya.
Tersangka AS saat ini sudah diamankan oleh polisi usai menghabisi nyawa selingkuhannya.
Kasus ini terungkap berawal dari temuan mayat wanita dalam karung di wilayah Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor.
Korban LH (41) yang diketahui merupakan warga Depok itu jasadnya dibuang diwilayah Bogor.
Baca juga: Kaleidoskop 2022 - Deretan Kasus Kriminal di Bogor, Penculikan Anak Hingga Mayat Wanita Dalam Karung
"Saat ini terhadap tersangka sudah kami lakukan penahanan dan sedang dalam proses penyidikan di Satreskrim Polres Bogor," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Rabu (21/12/2022).
Menurutnya, tersangka AS dan korban memilki hubungan terlarang alias berselingkuhan selama 2 tahun lamanya.
"Tersangka dengan korban Saudari LH ini memiliki hubungan, korban adalah selingkuhan tersangka," terangnya.
Tak hanya itu, lelaki yang diketahui ksehariannya sebagai driver shoope food itu juga merupakan guru ngaji dari anak korban.
"Tersangka juga adalah guru ngaji dari anak korban," kata AKBP Iman Imanuddin.
AKBP Iman Imanuddin menjelaskan, rencana pembunuhan yang dilakukan tersangka AS berlangsung pada 14 Desember 2022 di kontrakan pelaku di wilayah Depok.

Awalnya tersangka berencana akan kembali ke kampung halamannya di wilayah Indramayu menyusul istri sahnya.
Namun, pelaku tidak memiliki uang sampai akhirnya muncul niatan untuk mengambil barang-barang milik korban.
Korban kemudian dipancing dengan iming-iming diberikan uang sebesar Rp 300 Ribu.
"Korban dipancing diajak ke kontrakannya, sempat terjadi hubungan badan, kemudian dilakukan pencekikan terhadap korban," kata AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Rabu (21/12/2022).
Setelah korban meninggal dunia, pelaku mengambil kembali uang Rp 300 Ribu yang sempat diberikan termasuk barang-barang milik korban berupa HP dan motor.
Kemudian jasad korban dibungkus karung dan dibuang di wilayah Gunungputri, Kabupaten Bogor yang mayatnya kemudian ditemukan warga pada 16 Desember 2022.
Baca juga: Terduga Pelaku Pembunuh Wanita dalam Karung di Gunungputri Dibekuk Polres Bogor, Ini Ciri-cirinya
"Untuk barang-barang yang lain dibuang dan untuk HP dan motor dibawa ke Indramayu," kata Kapolres.
Menurutnya, pelaku langsung pulang ke kampung halamannya di Indramayu usai membuang jasad korban di Bogor.
"Setelah membuang mayat tersebut pelaku AS lanjut langsung ke Indramayu ke kampung halamannya," tambah Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro.
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya Satreskrim Polres Bogor berhasil menangkap pelaku pada 20 Desember 2022 dini hari.
Menurutnya, motif dari pembunuhan yang dilakukan pelaku ini adalah ingin menguasai harta benda korban.
Sebab, tersangka AS tak punya uang untuk pulang kampung bertemu istri sah-nya.
Kemudian pelaku memancing korban untuk datang ke kontrakannya, sempat terjadi hubungan badan lalu pelaku melakukan pencekikan.

"Ketika tersangka ingin kembali ke kampung halamannya di wilayah Indramayu, tidak memiliki uang untuk kembali ke kampungnya, terlintas di dalam pikiran si tersangka untuk mengambil barang-barang yang dimiliki oleh korban. Kemudian korban dipancing diajak ke kontrakannya," terangnya.
Baca juga: Update Kasus Mayat Wanita Dalam Karung di Gunungputri Bogor, Polisi Periksa Tiga Saksi
Setelah korban meninggal, jenazah korban dimasukan ke dalam karung lalu dibuang di wilayah Gunungputri, Kabupaten Bogor yang mayatnya ditemukan warga pada 16 Desember 2022.
"Ancaman pidana yang menjerat tersangka 20 tahun penjara, seumur hidup atau pidana mati," pungkas Kapolres.
(TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy/Huri)