Polisi Tembak Polisi

Dipuji Mantan Hakim karena Hadirkan Romo Magnis, Pengacara Bharada E Ungkap Fakta: Mereka Sukarela

Sempat memuji Bharada E, Mantan Hakim Asep Iwan Iriawan kini memuji Ronny Talapessy, karena menghadirkan Romo Magnis Suseno sebagai saksi ahli.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Soewidia Henaldi
Kolase Kompas.com
Sempat memuji Bharada E, Mantan Hakim Asep Iwan Iriawan kini memuji Ronny Talapessy, karena menghadirkan Romo Magnis Suseno sebagai saksi ahli. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Sempat memuji Bharada E, Mantan Hakim Asep Iwan Iriawan kini memuji Ronny Talapessy.

Pujian itu dilayangkan oleh Asep Iwan Iriawan karena Pengacara Bharada E itu menghadirkan saksi ahli yang menurutnya berkualitas.

Apalagi, kata Asep Iwan Iriawan, merupakan sejarah hukum seorang Romo Magnis Suseno, seorang Guru Besar Filsafat Moral, dihadirkan dalam persidangan kasus pembunuhan.

Apalagi, kata dia, Ronny Talapessy juga menghadirkan dua psikolog yang sudah tak diragukan kredibilitasnya, yakni Reza Indragiri Amriel dan Liza Marielly Djaprie.

Menurut Ronny Talapessy, ketiga saksi yang hadir hari ini adalah sukarelawan yang memiliki panggilan atas dasar kemanusiaan.

"Kalau sekelas Romo, siapa yang berani nyangkal? Intelektualitas, moralitas, kredibilitas, apa yang diragukan dari dia? Saya kira enggak ada yang meragukan kepakaran dia," kata Asep Iwan Iriawan dilansir dari Kompas TV, Senin (26/12/2022).

Pada persidangan ini, kata dia, Romo Magnis Suseno akan menjernihkan persoalan, apalagi dilihat dari latar belakangnya, mudah-mudahan ini menjadi terang.

Ia pun memuji Ronny Talapessy yang telah menghadirkan Romo Magnis Suseno.

"Menurut saya ini pembelajaran berharga, sekali lagi sejarah hukum dibuka kembali. Eliezer membuka, sekarang ahli membuka, sekelas Romo, sepengetahuan saya Romo tidak pernah hadir dalam kelas maaf ya, pembunuhan," kata dia.

Faktanya, kata dia, di sidang pembunuhan ini Romo hadir untuk seorang anak dari daerah terpencil, rakyat kecil yang memiliki kejujuran dan keberanian.

"Kan harusnya sekelas Romo tidak datang, tapi kenapa dia datang dalam suasana Natal, saya pikir ini pesan khusus bagi kita anak bangsa ya. Jangan lihat agamanya, tapi pesan moral yang akan disampaikan oleh seorang ahli filosofi besar, anak bangsa, seorang begawan bangsa," jelas dia.

Ia pun menyampaikan terimakasih kepada Ronny Talapessy yang sudah menghadirkan Romo Magnis Suseno.

Baca juga: Saksi Ahli Ungkap 2 Hal yang Bisa Ringankan Hukuman Bharada E, Termasuk Pangkat Rendah Eliezer

"Saya kira hakim harus jeli menilai beliau, karena Pasal 185 Ayat 3 mengatakan latar belakang dari seorang ahli maupun saksi dilihat. Jadi sekarang Romo dihadirkan, makasih Ron, saya betul-betul berterima kasih ya. Hari ini ada ahli-ahli yang kualifikasinya mohon maaf saya sudah mengenal ketiganya siapa, terutama Reza dan Romo," tandasnya.

Menjawab pujian dari Asep Iwan Iriawan, Ronny Talapessy pun mengatakan bahwa para saksi ahli yang hadir memang merasa terpanggil karena kemanusiaan.

"Ini yang jadi hal yang ingin kita jelaskan, dan perlu kita sampaikan bahwa ahli yang kita hadirkan ini mereka semua Pro bono, jadi mereka hadir karena panggilan atas dasar kemanusiaan, ini yang mau kita sampaikan juga kepada publik. Bahwa ahli yang hadir ini mereka datang secara sukarela," tutur Ronny Talapessy.

Ronny Telapessy pun membenarkan bahwa dirinya tidak kesulitan meminta ketiganya hadir, karena memang para saksi inilah yang ingin memberikan keterangan untuk meringankan Bharada E.

"Betul, karena ini adalah panggilan atas dasar kemanusiaan, melihat adanya ketidak adilan dan mereka terpanggil kemudian mau hadir di persidangan yang yang mulia ini," pungkasnya.

Kesaksian Romo Magnis Suseno

Jadi saksi ahli di pesidangan, Guru Besar Filsafat Moral, Romo Magnis Suseno menilai, terdapat dua unsur yang dapat meringankan Richard Eliezer atau Bharada E terkait tindakannya.

Seperti diketahui, Bharada E menjalankan perintah Ferdy Sambo untuk menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada 8 Juli 2022.

Hal itu disampaikan Romo Magnis Suseno saat dihadirkan tim penasihat hukum Bharada E sebagai ahli meringankan dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Romo Magnis berpendapat, unsur pertama yang dapat meringankan adalah kedudukan Richard sebagai anggota Polri berpangkat rendah yakni Bhayangkara tingkat dua atau Bharada.

Menurut dia, pangkat rendah Bharada E yang ketika itu berhadapan dengan Ferdy Sambo yang kala itu menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Porli berpangkat bintang dua, membuatnya terpaksa utuk melaksanakan perintah atasannya tersebut.

“Budaya laksanakan (perintah) itu adalah unsur yang paling kuat,” kata Romo Magnis dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022).

Baca juga: Saksi Ahli Ungkap 2 Hal yang Bisa Ringankan Hukuman Bharada E, Termasuk Pangkat Rendah Eliezer

Menurut Romo Magnis, perbedaan pangkat antara Bharada E dengan Ferdy Sambo membuat Richard mengalami dilema moral terhadap tindakannya melaksanakan perintah untuk menembak Brigadir J.

Guru Besar Ilmu Filsafat ini juga menilai, unsur meringankan lainnya yakni keterbatasan waktu berfikir ketika mendapatkan perintah dari atasan yang berpangakat Inspektur Jenderal Polisi (Irjen) dengan bintang dua di pundaknya itu.

Menurut Romo Magnis, Bharada E dihadapkan dalam situasi yang membingungkan untuk melaksanakan atau menolak perintah yang secara norma merupakan perintah yang salah.

“Dia (Bharada E) harus langsung bereaksi. Itu dua faktor yang secara etis yang meringankan,” kata Romo Magnis.

“Kebebasan hati untuk mempertimbangkan dalam waktu berapa detik mungkin tidak ada,” ucapnya melanjutkan.

Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google News 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved