Satnarkoba Polres Bogor Bekuk Pengedar Sabu Jelang Tahun Baru 2023, 129 Paket Siap Edar Disita
Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah menggunakan sistem tempel dan beroperasi di wilayah Bogor.
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Damanhuri
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Satuan Reserse Narkoba ( Satnarkoba ) Polres Bogor berhasil membekuk pria pengedar narkoba jenis sabu berinisial AM (37) jelang tahun baru 2023 ini.
Dalam penangkapan ini, Polisi menyita sebanyak 129 paket sabu dengan berat total 54,16 gram.
"Dari Tersangka AM telah disita 129 paket sabu siap edar yang kami duga ini akan disebar menjelang perayaan penyambutan tahun baru 2023," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Senin (26/12/2022).
Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah menggunakan sistem tempel dan beroperasi di wilayah Bogor.
"Untuk jaringan, kami akan melakukan pengembangan terus kepada jaringan penyuplai sabu kepada yang bersangkutan," kata AKBP Iman Imanuddin.
Atas perbuatannya, Tersangka AM dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara dan denda minimal Rp 1 Miliar, maksimal Rp 10 Miliar.
"Hal ini kami lakukan dalam rangka operasi cipta kondisi untuk menjelang perayaan tahun baru 2023," kata AKBP Iman Imanuddin.
Dari total barang bukti sabu yang berhasil disita dalam kasus ini, kata Kapolres, apabila dikonversikan telah menyelamatkan sebanyak sekitar 500 orang dari jeratan narkoba.