Intip Daftar Hari Libur Nasional 2023 Berdasarkan SKB 3 Menteri, Tahun Baru Tak Ada Cuti Bersama

Bagi yang sudah penasaran kapan libur nasional 2023, pemerintah nyatanya telah resmi menetapkan hari libur nasional untuk tahun depan.

Editor: khairunnisa
Istimewa
Ilustrasi kalender - intip daftar hari libur nasional 2023 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Siap-siap ganti tahun, intip daftar hari libur nasional 2023.

Bagi yang sudah penasaran kapan libur nasional 2023, pemerintah telah resmi menetapkan hari libur nasional untuk tahun depan.

Tidak hanya hari libur nasional, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri juga telah ditetapkan cuti bersama 2023.

Ketetapan tersebut tertuang dalam SKB No. 1006/2022, No. 3/2022 , dan No. 3/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada Selasa, 11 Oktober 2022.

Penetapan ini sebagai upaya efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional.

Baca juga: Mengintip Pos PAM Polsek Bogor Selatan Tahun Baru 2023, Pengendara Bisa Mampir Sambil Donor Darah

Dalam daftar hari libur nasional 2023, hampir setiap bulan ada tanggal merah untuk memperingati hari-hari besar.

Berikut libur nasional 2023, dikutip dari laman menpan.go.id, Selasa (27/12/2022).

Libur Nasional 2023

Minggu, 1 Januari: Tahun Baru 2023 Masehi
Minggu, 22 Januari: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
Sabtu, 18 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
Rabu, 22 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
Jumat, 7 April: Wafat Isa Al Masih
Sabtu-Minggu, 22-23 April: Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah
Senin, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
Kamis, 18 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
Kamis, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
Minggu, 4 Juni: Hari Raya Waisak 2567 BE
Kamis, 29 Juni: Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah
Rabu, 19 Juli: Tahun Baru Islam 1445 Hijriah
Kamis, 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
Kamis, 28 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
Senin, 25 Desember: Hari Raya Natal
Berdasaran daftar di atas, ditetapkan libur nasional berjumlah 16 hari.

Baca juga: Natal dan Tahun Baru, KAI Sediakan Porter Gratis Untuk Penyandang Disabilitas di Stasiun Pasar Senen

Berapa Hari Libur Tahun Baru 2023?

Sayangnya, pemerintah hanya menetapkan 1 Januari sebagai hari libur tahun baru 2023 yang jatuh pada hari Minggu.

Selain itu, pemerintah tidak menetapkan cuti bersama pada libur tahun baru 2023.

Kompas TV

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved