Polisi Tembak Polisi

Saksi Ferdy Sambo Jadi Netral saat Ditanya JPU Soal Justice Collaborator: Akan Meringankan Hukuman

Ahli hukum pidana dari Universitas Andalas, Elwi Danil, yang dihadirkan Ferdy Sambo berubah jadi netral saat menjelaskan soal peran JC.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Soewidia Henaldi
Kolase
Ahli hukum pidana dari Universitas Andalas, Elwi Danil, yang dihadirkan Ferdy Sambo berubah jadi netral saat menjelaskan soal peran JC. 

"Untuk penghargaan secara khusus?," tanya JPU lagi.

"Oh dia itu akan meringankan hukuman bagi dia," kata Elwi Danil.

Kemudian JPU pun menanyakan bagaimana caranya seorang justice collaborator bisa mendapatkan penghargaan secara khusus tersebut.

"Tentu melalui putusan hakim," jawabnya.

"Sebelum kepada putusan hakim, siapa pihak yang bisa menilai seseorang ini layak sebagai JC atau tidak?," tanya JPU.

"Kalau saya tidak salah itu LPSK," jawab Elwi Danil.

"Artinya pada saat LPSK sudah mengeluarkan surat persetujuan bahwa dia layak sebagai JC, LPSK sudah mempertimbangkan yang tadi, tindak pidana lain yang mengancam jiwa, pasti sudah?," tanya JPU.

Tampak saat itu Elwi Danil mengangguk, kemudian JPU memintanya menjawab menggunakan microphone.

"Saya kira tidak seperti itu, memang LPSK sudah memberikan penilaian, mempertimbangkan bahwa dia ini layak untuk dijadikan JC karena ada situasi atau kondisi yang bisa membahayakan keselamatan dia. Tapi yang menentukan tetap Yang Mulia Majelis Hakim, apakah ini layak atau tidak," ungkap Elwi Danil.

Baca juga: Dihadirkan Ferdy Sambo, Saksi Ahli Sebut Orang yang Disuruh Tidak Bisa Dimintai Tanggungjawab Pidana

"Ada tahapan tapi kan?," tanya JPU lagi.

"Iya ada tahapan," kata Elwi Danil membenarkan.

"Artinya LPSK punya kewenangan itu di awal, setelah itu majelis hakim lah yang menentukan," kata JPU.

Mendengar itu, Elwi Danil pun tampak menganggukan kepalanya.

Orang yang Disuruh Hanya Alat

Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menghadirkan saksi ahli yang meringankan dalam sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved