Polisi Tembak Polisi

Saksi Ferdy Sambo Jadi Netral saat Ditanya JPU Soal Justice Collaborator: Akan Meringankan Hukuman

Ahli hukum pidana dari Universitas Andalas, Elwi Danil, yang dihadirkan Ferdy Sambo berubah jadi netral saat menjelaskan soal peran JC.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Soewidia Henaldi
Kolase
Ahli hukum pidana dari Universitas Andalas, Elwi Danil, yang dihadirkan Ferdy Sambo berubah jadi netral saat menjelaskan soal peran JC. 

Adalah ahli hukum pidana dari Universitas Andalas, Elwi Danil, yang dihadirkan Ferdy Sambo.

Dalam kesaksiannya di pengadilan, Elwi mengatakan orang yang disuruh untuk melakukan sebuah tindak pidana masuk kategori sebagai orang yang tak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana.

Alasannya karena orang tersebut hanyalah alat semata dari orang yang menyuruhnya atau pelaku yang mengotaki perbuatan tindak pidana tersebut.

"Orang yang disuruh melakukan adalah orang tersebut hanya alat semata dari orang yang menyuruh melakukan. Orang yang disuruh melakukan adalah orang yang terkategori sebagai orang yang tidak bisa dimintakan pertanggungjawaban pidana," kata dia di persidangan.

Baca juga: Sebut Bharada E Tak Bisa Dipidana, Mantan Hakim: Dia Hanya Alat

Selain itu, menurut dia, kategori orang yang tak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana meliputi orang dengan gangguan jiwa atau terhadap orang yang melakukan di bawah ancaman.

"Antara lain adalah karena orang yang tidak mampu bertanggung jawab (seperti) menyuruh orang gila melakukan tindak pidana, orang gila tidak bisa dimintakan pertanggungjawaban pidana, atau menyuruh orang dengan kekuatan penodongan senjata dan seterusnya," tuturnya.

"Orang - orang yang termasuk kategori demikian itu saja yang tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana," kata Elwi Danil.

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved