Kisah Gadis SMP Mendadak Sering Mual dan Cepat Lelah, Kelakuan Ayah Tiri di Kamar Terbongkar
pelaku bahkan berulang kali melampiaskan nafsu bejadnya hingga sang gadis malang itu hamil.
Penulis: Damanhuri | Editor: Vivi Febrianti
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Nasib malang dialami seorang gadis SMP.
Gadis yang masih berusia 16 tahun ini kini hamil akibat ulah bejad ayah tirinya sendiri yakni lelaki berinisial AW.
Pria berusia 57 tahun itu rupanya kerap kali memaksa korban untuk miinta dilayani di kamarnya.
Peristiwa miris ini dialami seorang gadis yang tinggal di Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie, Aceh.
Pria tua itu bukan hanya sekali merudapaksa anak tirinya.
Baca juga: Petaka Air Kepala Sekolah untuk Santriwati, Korban Tak Berdaya usai Disebut Tubuhnya Disusupi Jin
Pelaku bahkan berulang kali melampiaskan nafsu bejadnya hingga sang gadis malang itu hamil.
Kasus rudapasa yang dialami korban terungkap usai kecurigaan dari guru SMP tempat korban sekolah.
Sang guru pun langsung bertanya kepada korban, hingga akhirnya korban menceritakan apa yang dialaminya di rumahnya tersebut.
Korban mengaku telah menjadi korban kebiadaban ayah tirinya sendiri.
Mengetahui kejadian itu ialah ibu guru di sekolah korban yang kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Selanjutnya anggota kepolisian dari Polsek Geumpang bersama pemuda desa mendatangi rumah pelaku dan langsung diamankan.
Dilansir TribunnewsBogor.com dari Serambinews.com pada Rabu (28/12/2022), berdasarkan Hasil Visum Etreventum dari RSUD Tgk. Chik Ditiro Sigli Nomor: 47/RSU.S/MED.VER/RM/IX/2022 pada 26 September 2022, didapati bahwa selaput dara korban tampak robekan pada arah jam 11 hingga jam 1, bekas robekan lama, tidak ada darah dan tanda-tanda kemerahan.
Baca juga: Cerita Wanita Jadi-jadian Perdaya 50 Pria Hidung Belang, Riana Cari Mangsa Lewat MiChat

Akibat korban dalam kondisi hamil dengan usia ke hamilan dua puluh Minggu atau lima bulan pada saat pemeriksaan.
Menurut pengakuan ibu korban di persidangan, ia diberitahu pada Sabtu, 24 September 2022 sekira pukul 19.00 wib oleh Kapolsek Geumpang.
Sedangkan Kapolsek Geumpang diberitahukan oleh pihak sekolah bahwa korban sering mual di sekolah dan cepat Lelah.
Pihak sekolah lalu melakukan tes ke hamilan terhadap korban.
Dari tes tersebut diketahui bahwa korban telah hamil akibat perbuatan ayah tirinya.
Saat ini pelaku telah mendekam di penjara setelah adanya putusan pengadilan Mahkamah Syar’iyah Sigli dengan Nomor 22/JN/2022/MS.Sgi, yang dibacakan pada Selasa, 27 Desember 2022.
Baca juga: Pengakuan Ayah Tiri Perdaya Gadis 16 Tahun Hingga Hamil 7 Bulan, Pelaku: Saya Tergoda
Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Adam Muis dan Hakim Anggota, Rubaiyah dan Zuhrah menyatakan Menyatakan Terdakwa AW terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak.
Hal itu sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu melanggar Pasal 50 Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Menjatuhkan ‘uqubat ta’zir penjara terhadap Terdakwa AW selama 200 bulan,” bunyi putusan tersebut.

Dalam dakwaan, Terdakwa AW pada Februari 2022 sekira pukur 22.00 WIB masuk ke kamar pribadi korban.
Di mana dia membangunkan korban dan mengatakan “Jak lam kamar lon jak di sideh taeh” (ayok ke kamar saya yok di sana kita tidur).
Lalu korban langsung bagun dan pergi ke kamar Terdakwa.
Kemudian terdakwa langsung melampiaskan nafsu bejatnya tersebut.
Korban mencoba melakukan perlawanan dan mengatakan kepada Terdakwa “Bek hay Abu/Jangan hai Abu“. Namun Terdakwa tidak menjawab dan tetap memaksa.
Korban yang tetap melakukan perlawanan namun terdakwa memarahinya dan mengancam korban dengan kata-kata “Bek meulawan entek kupoh kah/Jangan melawan nanti saya pukul kamu”.
Baca juga: Kisah Playboy Kampung Perdaya 3 Gadis Desa Hingga Hamil, Pelaku: Sudah Lahiran Semua
Lalu Korban tidak berani mengatakan apa-apa lagi selanjutnya karena takut dengan terdakwa.
Tak hanya itu saja, kebejatan terdakwa AW yang kedua, ketiga, keempat dan ke lima terjadi di awal April 2022 di kamar korban.
Dalam satu waktu, usai terdakwa melakukan perbuatan bejatnya tersebut, korban duduk sambil menangis, lalu Terdakwa memarahi korban dengan mengatakan “Bek kamoe le hai neng/Jangan menangis lagi hai neng”.
Karena emosi lalu Terdakwa memukuli korban dengan cara menampar di bagian pipi kiri sebanyak satu kali kemudian meninju korban di bagian punggung belakang sebanyak satu kali.
Saat korban mau pergi, Terdakwa menendangnya di bagian dada sebanyak satu kali.
Lalu Terdakwa mengatakan kepada korban.
“nyan bek kapegah sapat menye kapegah kupoh kah/Itu jangan kamu bilang sama siapa-siapa kalua kamu kasih tau kamu saya pukul," kata pelaku seperti dalam surat dkwaan.