Polisi Tembak Polisi

Upaya Penasihat Hukum Ferdy Sambo Jadikan Bharada E Pelaku Utama, Kembali Pertanyakan Status JC

Seiring berjalannya waktu semua terdakwa berusaha agar hukuman yang diterima ke depannya dapat ringan.

Penulis: yudistirawanne | Editor: khairunnisa
Tangkapan Layar
Penasihat hukum Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak anggap penasihat hukum Ferdy Sambo tak gentle. 

Kembali mempermasalahkan

Sementara itu, tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menghadirkan ahli hukum pidana Prof Dr Elwi Danil, dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Elwi Danil dihadirkan sebagai saksi a de charge atau saksi yang menguntungkan untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Kendati demikian, Penasihat Hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengklaim, ahli yang dihadirkan menyampaikan pendapatnya secara objektif sesuai keilmuan yang dimiliki.

"Sebagaimana komitmen yang disampaikan, ahli menjelaskan secara objektif sesuai keilmuan bidang hukum pidana untuk mendukung pembuktian dan pencarian kebenaran dalam perkara ini." ujar Febri dikutip dari Kompas.com.

Dalam persidangan, Guru Besar Universitas Andalas itu ditanyakan frasa "hajar Chad!" yang disebut sebagai perintah Sambo kepada Bharada E sebelum terjadinya penembakan yang menewaskan Brigadir J.

Baca juga: Dihadirkan Ferdy Sambo, Saksi Ahli Sebut Orang yang Disuruh Tidak Bisa Dimintai Tanggungjawab Pidana

Dalam kronologi pembunuhan Brigadir J versi pihak Sambo, Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu mengaku tidak pernah memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J tapi hanya menghajar sesuai dengan verba teks yang dikeluarkan.

Febri lantas mempertanyakan tanggung jawab kliennya yang hanya mengatakan "hajar Chad!" tanpa perintah menembak.

Namun, Bharada E dinilai mengartikan frasa sebagai perintah untuk menembak Brigadir J.

Saat menggambarkan peristiwa itu, Febri memberikan sebuah ilustrasi tanpa menyebut nama Richard Eliezer dan Ferdy Sambo.

"Dalam konteks ilustriasi ini sejauh mana pertanggungjawaban penembak dan sejauh mana pertanggungjawaban pidana yang mengatakan 'hajar'?" kata Febri.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved