Ditolak Kasasinya Oleh MA, Herry Wirawan Guru yang Rudapaksa 13 Santriwatinya Tetap Dihukum Mati
Putusan MA terhadap kasasi Herry Wirawan dibacakan oleh Hakim Agung Sri Murwahyuni dengan anggota Hodayat Manao dan Prim Haryadi serta panitera
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Herry Wirawan guru bejat yang rudapaksa 13 santriwatinya tetapi dikenakan hukuman mati.
Bahkan, sebelumnya ia sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Tetapi kasasinya itu ditolak olek MA.
Dengan putusan MA itu, maka kini kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap.
Putusan MA terhadap kasasi Herry Wirawan dibacakan oleh Hakim Agung Sri Murwahyuni dengan anggota Hodayat Manao dan Prim Haryadi serta panitera pengganti Maruli Tumpal Sirait.
"Tolak kasasi," tulis putusan kasasi, seperti dilansir website MA, Selasa (3/1/2023).
Herry Wirawan sebelumnya divonis penjara seumur hidup oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Herry dengan hukuman mati.
Jaksa menilai Herry bersalah melakukan kejahatan sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (5) juncto Pasal 76D UU Perlindungan Anak.
Jaksa kemudian melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Oleh hakim PT Bandung, hukuman Herry Wirawan diperberat menjadi hukuman mati.
Amar putusan itu diketok oleh ketua majelis Herri Swantoro.
"Majelis hakim di pengadilan tinggi berpendapat yang cukup adil terhadap perbuatan terdakwa adalah hukuman mati," ujar majelis banding.
Baca juga: Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, Komnas HAM Tidak Setuju Gara-gara Alasan Ini
Atas putusan banding itu, Herry kemudian mengajukan kasasi ke MA.
Setelah beberapa bulan, MA akhirnya memutuskan menolak kasasi Herry.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Breaking News, Herry Wirawan Tetap Dihukum Mati, MA Tolak Kasasi Guru Bejat yang Rudapaksa 13 Santri
Nasib Miris Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Kondisi Sudirman Memprihatinkan |
![]() |
---|
Kasus Rudapaksa Brutal oleh 12 Orang di Cianjur Terungkap, Satu Pelaku Buron Ngumpet di Bogor |
![]() |
---|
Cerita Pilu Gadis Cianjur Dirudapaksa dan Dicekoki Obat Keras, Korban Alami Trauma Berat |
![]() |
---|
Miris! Dititipkan Setelah Jadi Yatim Piatu, Gadis Remaja Ini Malah Dirudapaksa Para Penghuni Rumah |
![]() |
---|
Sosok Zarof Ricar, Eks Pejabat MA Jadi Tersangka TPPU, Ada Uang Rp920 M dan 51 Kg di Rumahnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.