Ditolak Kasasinya Oleh MA, Herry Wirawan Guru yang Rudapaksa 13 Santriwatinya Tetap Dihukum Mati

Putusan MA terhadap kasasi Herry Wirawan dibacakan oleh Hakim Agung Sri Murwahyuni dengan anggota Hodayat Manao dan Prim Haryadi serta panitera

Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/Gani Kurniawan
Herry Wirawan terdakwa kasus perkosaan 13 santriwati digiring petugas masuk mobil tahanan seusai dihadirkan pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). (TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/Gani Kurniawan) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Herry Wirawan guru bejat yang rudapaksa 13 santriwatinya tetapi dikenakan hukuman mati.

Bahkan, sebelumnya ia sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Tetapi kasasinya itu ditolak olek MA.

Dengan putusan MA itu, maka kini kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap.

Putusan MA terhadap kasasi Herry Wirawan dibacakan oleh Hakim Agung Sri Murwahyuni dengan anggota Hodayat Manao dan Prim Haryadi serta panitera pengganti Maruli Tumpal Sirait.

"Tolak kasasi," tulis putusan kasasi, seperti dilansir website MA, Selasa (3/1/2023).

Herry Wirawan sebelumnya divonis penjara seumur hidup oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Herry dengan hukuman mati.

Jaksa menilai Herry bersalah melakukan kejahatan sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (5) juncto Pasal 76D UU Perlindungan Anak.

Jaksa kemudian melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Oleh hakim PT Bandung, hukuman Herry Wirawan diperberat menjadi hukuman mati.

Amar putusan itu diketok oleh ketua majelis Herri Swantoro.

"Majelis hakim di pengadilan tinggi berpendapat yang cukup adil terhadap perbuatan terdakwa adalah hukuman mati," ujar majelis banding.

Baca juga: Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, Komnas HAM Tidak Setuju Gara-gara Alasan Ini

Atas putusan banding itu, Herry kemudian mengajukan kasasi ke MA.

Setelah beberapa bulan, MA akhirnya memutuskan menolak kasasi Herry.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Breaking News, Herry Wirawan Tetap Dihukum Mati, MA Tolak Kasasi Guru Bejat yang Rudapaksa 13 Santri

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved