Karyawan Bergaji Rp 5 Juta Dikenakan Pajak, Segini yang Harus Dibayar per Tahun
Dengan perubahan lapisan itu, kini PPh mulai dipungut dari pekerja dengan penghasilan Rp 60 juta setahun atau Rp 5 juta per bulan.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan tak ada perubahan terkait pungutan pajak untuk orang berpenghasilan Rp 5 juta per bulan.
Bermula saat ada perubahan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) 21 seiring terbitnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP.
Aturan ini mengganti UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Meski demikian, perubahan lapisan penghasilan kena pajak (PKP) per tahun dalam UU HPP tidak mengubah besaran pungutan pajak bagi orang pribadi dengan gaji hingga Rp 5 juta per bulan.
"Untuk gaji 5 juta tidak ada perubahan aturan pajak," ungkap Sri Mulyani dalam akun Instagramnya @smindrawati, Selasa (3/1/2023).
Dalam UU HPP ditetapkan ada 5 lapisan penghasilan kena pajak (PKP) per tahun.
Terdiri dari PKP Rp 60 juta dikenai tarif PPh 5 persen, PKP Rp 60 juta-Rp 250 juta dikenai tarif PPh 15 persen, PKP Rp 250 juta-Rp 500 juta dikenai tarif PPh 25 persen, PKP Rp 500 juta-Rp 5 miliar dikenai tarif PPh 25 persen, dan PKP di atas Rp 5 miliar dikenai tarif PPh 35 persen.
Aturan baru berbeda dengan aturan sebelumnya dalam UU 36 Tahun 2008 yang hanya mencakup 4 lapisan PKP per tahun.
Terdiri dari PKP Rp 50 juta dikenai tarif PPh 5 persen, PKP Rp 50 juta-Rp 250 juta dikenai tarif PPh 15 persen, PKP Rp 250 juta-Rp 500 juta dikenai tarif PPh 25 persen, PKP di atas Rp 500 juta dikenai tarif PPh 30 persen.
Maka dengan perubahan lapisan itu, kini PPh mulai dipungut dari pekerja dengan penghasilan Rp 60 juta setahun atau Rp 5 juta per bulan, berbeda dari sebelumnya yang mulai dipungut dari pekerja dengan penghasilan Rp 50 juta per tahun atau sekitar Rp 4,1 juta per bulan.
Perubahan itu dinilai menguntungkan bagi karyawan karena batas penghasilan terbawah yang dikenakan pajak semakin tinggi, sekaligus menunjukkan tidak terjadinya kenaikan tarif PPh bagi karyawan.
Dengan demikian, jika karyawan berpenghasilan Rp 5 juta per bulan dengan kondisi lajang atau belum berkeluarga, maka besaran pajak yang dibayarkan akan tetap sama baik menurut aturan baru UU HPP maupun aturan lama UU 36/2008.
Hitungannya, gaji setahun dikurangi penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yakni sebesar Rp 54 juta.
Hasil pengurangan itu kemudian dikenakan PPh berdasarkan tarif pada lapisan PKP yang ditetapkan pemerintah.
Baca juga: Jangan Sampai Motor Bodong, Begini Cara Cek Pajak Kendaraan Jawa Barat Lewat HP
- Rp 5 juta (penghasilan sebulan) x 12 bulan = Rp 60 juta (penghasilan setahun)
- Rp 60 juta - Rp 54 juta (PTKP) = Rp 6 juta (penghasilan yang dikenai PPh)
- Rp 6 juta x 5 persen (PKP lapisan pertama) = Rp 300.000 (PPh yang dibayar per tahun)
"Jadi (PPh yang dibayar per tahun) sebesar Rp 300.000 per tahun atau Rp 25.000 per bulan. Artinya pajaknya 0,5 persen, bukan 5 persen," jelas Sri Mulyani.
| Masih Ingat David Ozora? 2 Tahun Lalu Koma Sebulan Karena Dianiaya, Kini Berani Roasting Mario Dandy |
|
|---|
| Menkeu Purbaya Optimis Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Anaknya Prediksi Krisis Besar 2 Tahun Lagi |
|
|---|
| Serangan Balik Purbaya Bongkar Salah Dedi Mulyadi, Menkeu Pastikan Nasib Gubernur Jabar : Diperiksa |
|
|---|
| Beda Sikap Gubernur DKI dengan Jabar Soal Data Menkeu Purbaya, Pramono Ngaku, KDM Suruh Menteri |
|
|---|
| Senyum Dedi Mulyadi Mengembang Buktikan Tudingan Purbaya Soal Rp 4,1 T Salah, Tagih Hadiah ke Menkeu |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.