Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Polisi Tembak Polisi

Momen Ahli Hukum Pidana Tertawa Ngakak Saat Jaksa Bertanya dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Saat berlangsungnya sidang, jaksa mempertanyakan mengenai pentingnya motif dalam suatu kasus pembunuhan.

Penulis: yudistirawanne | Editor: khairunnisa
Tangkapan Layar
Momen ahli hukum pidana, Said Karim tertawa terbahak-bahak usai mendengar pertanyaan jaksa. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J terus berlanjut.

Dalam sidang kemarin, Selasa (3/1/2023), terdakwa Ferdy sambo dan Putri Candrawathi kembali menghadirkan saksi meringankan.

Adapun saksi yang dihadirkan yakni ahli hukum pidana, Said Karim.

Saat berlangsungnya sidang, jaksa mempertanyakan mengenai pentingnya motif dalam suatu kasus pembunuhan.

Mendengar pertanyaan dari jaksa, Said Karim tidak langsung menjawab.

Said Karim justru tertawa terbahak-bahak.

Sontak, orang-orang yang ada di ruang sidang juga ikut tertawa melihat kejadian tersebut.

Usai puas melepaskan tawanya, Said Karim bergegas menjawab pertanyaan.

Said Karim meminta agar jaksa tak mengulang pertanyaan yang sama.

"Bapak ganteng sih, saya jadi tertawa," ucapnya.

"Oke pak terima kasih atas pertanyaannya, jangan diulang-ulang lagi ya pak," ucapnya ditayangan Kompas TV, Selasa (3/1/2023).

"Tadi sudah saya katakan, menyangkut motif itu apa perlu dibuktikan atau tidak perlu dibuktikan memang itu perdebatan dikalangan ahli hukum," tambahnya.

Baca juga: Heboh Video Diduga Hakim Wahyu Ceritakan Unek-unek soal Kasus Ferdy Sambo: Mulut Saya Sudah Gatal

Lebih lanjut, Said Karim menegaskan jika motif dalam peristiwa pembunuhan itu perlu dibuktikan.

"Namun ada juga yang menganggap pada delik materil, misal tindak pidana pembunuhan itu perlu dibuktikan motif, karena kalau diketahui motif justru itu unsur sengajanya bisa langsung dibuktikan," tegasnya.

Jaksa tanya soal catatan

Sumber: Kompas TV
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved