Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Biar Subsidi Tepat Sasaran, Perumda Tirta Kahuripan Bikin Aturan Baru Tentang Kelompok Pelanggan

Abdul Somad menjelaskan, pihaknya di tahun 2023 ini memiliki aturan baru dalam kategori pelanggan.

Editor: Damanhuri
Istimewa
Biar Subsidi Tepat Sasaran, Perumda Tirta Kahuripan Bikin Aturan Baru Tentang Kelompok Pelanggan 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor, mengelompokkan pelanggan agar subsidi yang diberikan lebih tepat sasaran.

Direktur Umum Perumda Tirta Kahuripan, Abdul Somad menjelaskan, pihaknya di tahun 2023 ini memiliki aturan baru dalam kategori pelanggan.

“Skema kita sebelumnya, kelompok pelanggan mulai dari pelanggan sosial, rumah sederhana hingga industri besar. Total ada 11 kategori. Dengan struktur yang baru, jadi 33 kategori pelanggan,” kata Abdul Somad, Senin (9/1/2023).

Ia berharap, dengan skema baru ini tidak ada lagi pelanggan kurang mampu justru mensubsidi pelanggann mampu sekaligus menciptakan tarif yang adil dan terjangkau sesuai kemampuan pelanggan.

“Jadi telah ditentukan apakan pelanggan tersebut masuk kategori tetap, penurunan atau kenaikan golongan. Itu semua sudah dilakukan evaluasi dari hasil sensus pelanggan,” kata Abdul Somad.

Menurutnya, penyesuaian kelompok pelanggan ini guna meningkatkan kualitas, kuantitas dan kontinuitas pelayanan serta mengembangkan wilayah pelayanan dan Perumda Air Minum Tirta Kahuripan.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pelanggan yang selalu setia dan tetap mempercayai kami dalam memberikan pelayanan kebutuhan air bersih anda. Untuk pemberlakuan struktur kelompok pelanggan ini berlaku sejak rekening bulan Januari yang dibayarkan pada bulan Februari 2023,” kata dia.

Lebih lanjut ia menjelaskan, rekategori ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No 21 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No 71 tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum dan Keputusan Gubernur No 610/Kep.980-Rek/2021 tentang Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum Badan Usaha Milik Daerah di Provinsi Jawa Barat.

Dan pemberlakuan penyesuaian kelompok pelanggan ini telah ditetapkan dengan Keputusan Bupati Nomor : 900.1/Kpts/Per-UU/2022 tanggal 9 Desember 2022 tentang Tarif Air Minum dan Beban Tetap Pelanggan Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor tahun 2023.

Untuk pelanggan yang ingin mengetahui perubahan struktur kelompok pelanggan dapat menggunakan tautan https://tirtakahuripan.co.id/cek_rekategori/ , atau QR Code (terlampir) atau menghubungi kantor cabang terdekat maupun melalui call center di nomor 1500-412 untuk informasi lebih lanjut. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved