Polisi Tembak Polisi

Cerita Penembakan Yosua, Ricky Rizal Heran Ferdy Sambo Datangi Rumah Dinas: Katanya Mau Badminton

Ricky Rizal atau Bripka RR menceritakan detik-detik pembunuhan Brigadir J. Ricky Rizal mengaku heran dengan kedatangan Ferdy Sambo ke rumah dinas

Editor: khairunnisa
Youtube/Kompas TV
Ricky Rizal atau Bripka RR menceritakan detik-detik pembunuhan Brigadir J. Ricky Rizal mengaku heran dengan kedatangan Ferdy Sambo ke rumah dinas 

Lalu, Ricky sempat mendengar Brigadir J seperti kebingungan dan mempertanyakan alasannya diminta untuk jongkok.

Namun tak lama setelah itu, dirinya justru mendengar letusan tembakan dari Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

"Kemudian saya tidak mendengar ada apa apa lalu saya dengar saya sambil jalan bapak mengucapkan jongkok ke arah Yosua. Dan Richard mengarahkan senjata dan Yosua mundur tidak mau jongkok. Mundur gitu terus 'eh ada apa ini?' 'Ada apa pak?' lalu ditembak sama Richard," jelas Ricky.

Lalu, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso kembali mempertanyakan apakah ada perintah yang disampaikan Ferdy Sambo kepada Bharada E.

Dia mengklaim hanya mendengar adanya teriakan jongkok.

"Saudara mendengar perintah yang disampaikan Ferdy Sambo kepada Richard?" tanya Hakim Wahyu.

"Yang saya dengar hanya jongkok," jawab Ricky.

"Saat itu dia mengatakan hajar chad hajar?" tanya Hakim Wahyu.

"Saya tidak mendengar," jelas Ricky.

Bripka Ricky Rizal saat menghadapi sidang eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022)
Bripka Ricky Rizal saat menghadapi sidang eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022) (Youtube channel kompas tv)

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved